DPRD DKI Dorong Pemda Libatkan Stakeholder Tentukan Tarif Sewa Jaringan Utilitas

Kamis, 21 Oktober 2021 - 20:06 WIB
loading...
DPRD DKI Dorong Pemda...
Jaringan utilitas di Jakarta. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI Jakarta menyoroti sejumlah persoalan krusial pada Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Jaringan Utilitas . Salah satunya penghitungan besaran tarif sewa Sarana Jasa Utilitas Terpadu (SJUT) yang penempatannya dikelola Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD). Namun, dalam menentukan besaran tarif badan usaha dapat memperhitungkan dan mengusulkan besaran tarif.

Gerindra menyebutkan dalam penentuan besaran tarif sewa sudah semestinya dibahas bersama stakeholder agar tidak membebankan masyarakat pengguna hingga pelaku bisnis. Pertanyaan tersebut mengemuka dalam Rapat Paripurna tentang Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD DKI Jakarta terhadap Raperda tentang APBD Perubahan 2021 dan Raperda tentang Jaringan Utilitas, Selasa (19/10/2021).
Baca juga: Anies Dambakan Jaringan Utilitas di Jakarta Setara Kota Modern Dunia

"Apalagi jika besaran tarif sewa SJUT mahal tentu akan berdampak pada nilai jual kepada masyarakat. Tentu ini akan menjadi beban tersendiri dan lagi-lagi masyarakat yang dirugikan,” ujar anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI Jakarta Syarifudin.

Dia menjelaskan, pelaksanaan keterpaduan perencanaan jaringan utilitas juga belum terlaksana dengan baik karena Pemprov DKI Jakarta belum mengoptimalkan berbagai data yang menunjukkan arah pengembangan kebutuhan jaringan utilitas. Padahal, jaringan utilitas sangat vital dan dibutuhkan sebagai sistem informasi komunikasi untuk kegiatan ekonomi, bisnis, dan sosial budaya di Jakarta yang merupakan pusat perekonomian.

"Masalah besaran tarif harus ada rasionalisasinya apalagi era sekarang pemanfaatan digital untuk mendukung atau memenuhi kebutuhan dan kepentingan warga yang cukup luas sudah sepatutnya akses masyarakat terhadap jaringan dipermudah sehingga tidak terbebani dengan biaya mahal," ungkap Syarifudin.

Apalagi, terdapat keharusan untuk dibahas bersama mengenai besaran biaya yang wajar untuk pemanfaatan kebutuhan tersebut sebagaimana diatur dalam peraturan turunan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yaitu dalam PP Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran, terutama pada Pasal 21 ayat 1: Dalam penyelenggaraan telekomunikasi, pemerintah pusat dan pemerintah daerah dapat berperan serta menyediakan fasilitas untuk digunakan oleh penyelenggara telekomunikasi secara bersama dengan biaya wajar berupa tanah, bangunan, dan/atau infrastruktur pasif telekomunikasi.

Selain itu, Raperda Jaringan Utilitas perlu sama-sama dipastikan agar sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Dalam perubahan UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi yang terdapat dalam UU Cipta Kerja diatur bahwa peranan pemda memberikan kemudahan bagi penyelenggara telekomunikasi untuk melakukan pembangunan infrastruktur telekomunikasi secara transparan, akuntabel, dan efisien.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Safari Politik, Ketua...
Safari Politik, Ketua DPP Partai Ummat Heikal Safar Temui Sufmi Dasco
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Bakal Bangun 11 Rusun Baru, Ini Lokasinya
Mendagri Minta Pemda...
Mendagri Minta Pemda Perkuat Pasokan dan Distribusi demi Jaga Inflasi Tetap Terkendali
Rekomendasi
KPK Panggil 4 Tersangka...
KPK Panggil 4 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Jatim
KAI Logistik Kelola...
KAI Logistik Kelola 8,7 Juta Ton Angkutan Barang di Semester I 2026
Apresiasi Penunjukan...
Apresiasi Penunjukan Sudaryono sebagai Kepala BGN, Amos Simanjuntak: Pilihan Tepat
Berita Terkini
Kemenhut Bongkar Jalur...
Kemenhut Bongkar Jalur Distribusi Tambang Ilegal di NTB, 8 Orang Ditangkap
Perkuat Layanan Kesehatan,...
Perkuat Layanan Kesehatan, Pemkot Tangsel Tingkatkan Kapasitas 1.389 Kader Posyandu
7 Pengeroyok Prajurit...
7 Pengeroyok Prajurit TNI Kodam Cenderawasih hingga Tewas Ditetapkan sebagai Tersangka
Peradi Profesional-Unisba...
Peradi Profesional-Unisba Perkuat Pendidikan Hukum dan Pengembangan Profesi Advokat
Perkuat Ekonomi Maluku...
Perkuat Ekonomi Maluku Utara, APHI Dorong Penerapan Multiusaha Kehutanan
Apresiasi Polda Sumut...
Apresiasi Polda Sumut Ungkap Ribuan Kasus Narkoba, Sahroni: Kejar Bandarnya, Selamatkan Masyarakat!
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Larang Ondel-ondel Digunakan untuk Ngamen di Jalanan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved