Bahas Raperda Kependudukan, Pansus DPRD Kota Bogor: Perkuat Big Data dan IKD

Rabu, 11 Februari 2026 - 16:27 WIB
loading...
Bahas Raperda Kependudukan,...
Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Bogor telah menggelar rapat kerja bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bogor, Kamis 29 Januari 2026. Foto/Dok. SindoNews
A A A
BOGOR - Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Bogor telah menggelar rapat kerja bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bogor, Kamis 29 Januari 2026. Mereka membahas ekspose Raperda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Adminduk)

Langkah ini diambil untuk memperbarui regulasi kependudukan di Kota Bogor agar lebih relevan dengan perkembangan teknologi digital dan dinamika populasi saat ini. Ketua Pansus Raperda Adminduk, Subhan, mengungkapkan hasil pertemuan menyepakati pembuatan perda baru, bukan sekadar perubahan atas regulasi lama. Baca juga: Sesmendukbangga Dorong Daerah Serius Memanfaatkan Bonus Demografi

Sebagai informasi, regulasi sebelumnya yakni Perda No 16/2008 dianggap sudah tidak relevan meski sempat mengalami beberapa kali perubahan. "Berdasarkan diskusi dengan Disdukcapil, kami sepakat ini menjadi Perda Pembaharuan atau Perda Baru. Aturan lama sudah tidak relevan, sehingga kita butuh 'cantolan' hukum baru yang lebih segar untuk mengakomodasi kebutuhan masyarakat," katanya dalam siaran pers, Rabu (11/2/2026).

Subhan menjelaskan ada tiga aspek utama yang akan diperkuat dalam draf raperda ini. Pertama, mobilisasi penduduk, pengaturan perpindahan warga yang lebih tertata. Kedua, identitas Kependudukan Digital (IKD), akselerasi transisi dari dokumen fisik ke digital dan ketiga penguatan eksistensi Dukcapil, menambah taji instansi dalam pengawasan data dan meningkatkan kepatuhan masyarakat.

Lebih lanjut, Perda ini diproyeksikan menjadi pembangunan Command Center dan Big Data lokal Kota Bogor. "Targetnya, kita punya database kependudukan yang valid dan terintegrasi untuk kepentingan masyarakat Kota Bogor," imbuhnya.

Salah satu terobosan signifikan dalam Raperda ini adalah perubahan alur birokrasi yang melibatkan pengurus wilayah. Jika selama ini warga harus meminta surat pengantar RT/RW di awal proses, ke depan alurnya akan dibalik.

Warga didorong melakukan pendaftaran secara mandiri melalui sistem daring (online). Setelah proses di Dukcapil selesai, warga wajib melaporkan hasilnya kepada RT/RW setempat.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tak Punya Izin, DPRD...
Tak Punya Izin, DPRD Kota Bogor Desak Pembangunan Hotel Prima Katulampa Dihentikan
Macet Parah, Pengendara...
Macet Parah, Pengendara Diminta Hindari Exit Tol Sentul Selatan
Fahri Bachmid Soroti...
Fahri Bachmid Soroti Algoritma dan Teknologi Digital saat LK II HMI Kota Bogor 2026
Mengintip Semarak Festival...
Mengintip Semarak Festival PBB 2026 di Bogor: Selamat Datang Kembali
Imigrasi Bogor Tangkap...
Imigrasi Bogor Tangkap 13 WNA Asal Jepang Pelaku Penipuan Online
Perkuat Kontribusi,...
Perkuat Kontribusi, DPRD Kota Bogor Apresiasi Pembentukan Satgas LPBI PCNU
Pendaftaran SPMB SD...
Pendaftaran SPMB SD Kota Bogor 2026 Mulai 8 Juni, Ini Syarat dan Cara Seleksinya
Menkomdigi Tegaskan...
Menkomdigi Tegaskan Pertukaran Data dengan AS Bukan Data Kependudukan
Data Kependudukan IKN...
Data Kependudukan IKN Dirilis BPS, Bappenas, dan OIKN! Begini Hasilnya
Rekomendasi
Pecah Banget! Serunya...
Pecah Banget! Serunya Kuis iNews Media Group di Jakarta Fair, Ribuan Penonton Rela Antre Demi Hadiah
Menhan Israel Ancam...
Menhan Israel Ancam Bunuh Para Pemimpin Iran Pengganti Khamenei
Sinopsis Microdrama...
Sinopsis Microdrama Dragon King’s Sanctuary di V+Short, Kisah War God yang Dikhianati Cinta
Berita Terkini
JKF 2026 Tegaskan Perkuat...
JKF 2026 Tegaskan Perkuat Kolaborasi Menuju Kota Global
Buruh Korban Penyekapan...
Buruh Korban Penyekapan Dilaporkan Balik Perusahaan Percetakan, Said Iqbal: Lawan, Jangan Takut!
28 PCNU se-Jateng Dukung...
28 PCNU se-Jateng Dukung Muktamar Ke-35 NU Digelar di Ponpes Lirboyo
UIN Jakarta Tegaskan...
UIN Jakarta Tegaskan Status Guru Triguna Tetap Aman, Tata Kelola Sekolah Beralih ke Skema BLU
IYSDGS 2026 Dorong Kolaborasi...
IYSDGS 2026 Dorong Kolaborasi Lintas Sektor untuk Ketahanan Air dan Pangan
Sahroni Desak Polda...
Sahroni Desak Polda NTT Tindak Tegas Pelaku Intimidasi yang Diduga Sebabkan Dokter Icha Tewas
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved