Maling Ini Kembalikan Sebagian Barang Curian, Alasannya untuk Bayar Utang Pinjol
Kamis, 21 Oktober 2021 - 14:18 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Ratu Sakti, Raja Pajajaran yang Umbar Nafsu Birahi dengan Menikahi Istri Selir Ayahnya
Seluruh barang elektronik yang dicuri dikembalikan, hanya perhiasan emas seberat 4 gram dan sebuah cincin seberat 3 gram yang tidak dikembalikannya. Menurut pengakuan pelaku, terpaksa mencuri karena butuh uang untuk membayar utang pinjaman online (Pinjol).
"Pengakuan pelaku untuk bayar utang pinjol. Utang tersebut disampaikan melalui surat dan ditulis tangan oleh pelaku. Surat diselipkan di dalam paket. Pelaku juga menyampaikan permintaan maaf," ujar Indris, Kamis (21/10/2021).
Baca juga: Lembang Diterjang Longsor, Tembok Rumah Warga Jebol Dihantam Material
Meski korban telah memaafkan pelaku, karena telah mengembalikan sebagian barang milik korban dan merelakan sejumlah perhiasan emas milik istrinya hilang dicuri pelaku, namun korban tetap melaporkan kasus pembobolan rumah itu ke polisi. Saat ini, kasus pencurian sedang ditangani Unit Reskrim Polsek Taman, dan Satreskrim Polresta Sidoarjo.
Seluruh barang elektronik yang dicuri dikembalikan, hanya perhiasan emas seberat 4 gram dan sebuah cincin seberat 3 gram yang tidak dikembalikannya. Menurut pengakuan pelaku, terpaksa mencuri karena butuh uang untuk membayar utang pinjaman online (Pinjol).
"Pengakuan pelaku untuk bayar utang pinjol. Utang tersebut disampaikan melalui surat dan ditulis tangan oleh pelaku. Surat diselipkan di dalam paket. Pelaku juga menyampaikan permintaan maaf," ujar Indris, Kamis (21/10/2021).
Baca juga: Lembang Diterjang Longsor, Tembok Rumah Warga Jebol Dihantam Material
Meski korban telah memaafkan pelaku, karena telah mengembalikan sebagian barang milik korban dan merelakan sejumlah perhiasan emas milik istrinya hilang dicuri pelaku, namun korban tetap melaporkan kasus pembobolan rumah itu ke polisi. Saat ini, kasus pencurian sedang ditangani Unit Reskrim Polsek Taman, dan Satreskrim Polresta Sidoarjo.
(eyt)
Lihat Juga :