Edan! Pinjam Rp5 Juta di Pinjol Ilegal, dalam Sebulan Nasabah Harus Lunasi Utang Rp80 Juta

Kamis, 21 Oktober 2021 - 12:16 WIB
loading...
Edan! Pinjam Rp5 Juta...
Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar, Kombes Pol Arif Rachman (ketiga dari kanan) menunjukan barang bukti hasil penggerebekan kantor perusahaan pinjol ilegal di DIY dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Kamis (21/10/2
A A A
BANDUNG - Polisi membongkar fakta yang mencengangkan terkait praktik pinjaman online (pinjol) ilegal. Bayangkan, hanya dalam waktu satu bulan, nasabah pinjol ilegal harus mengembalikan dana pinjaman Rp5 juta menjadi Rp80 juta.

Fakta tersebut terbongkar setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat melakukan penyelidikan pasca penggerebekan kantor perusahan pinjol ilegal di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) beberapa waktu lalu. Baca juga: Jumhur Hidayat Nilai Tindakan Polri Grebek Pinjol Sudah Tepat

Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar, Kombes Pol Arif Rachman mengungkapkan, selain sadis dalam meneror nasabahnya yang menunggak pembayaran utang, pinjol ilegal ini menerapkan bunga yang sangat tinggi. Kondisi tersebut membuat nasabah pinjol ilegal stres dan tertekan.

"Pasar pinjol ini sebenarnya mikro, Rp2 juta, Rp3 juta, tapi bunganya yang fantastis dan dihitung per hari. Ada yang 4 persen, 10 persen. Sebagai ilustrasi, nasabah pinjam Rp5 juta selama 1 bulan harus mengembalikan Rp80 juta," ungkap Arif, Kamis (21/10/2021).

Arif juga mengungkapkan bahwa pinjol ilegal ini menjaring para nasabah melalui short message service (SMS) blasting dan memanfaatkan App Store untuk menyampaikan puluhan aplikasi pinjol ilegal yang mereka kelola.
"Mereka juga menggunakan aplikasi untuk menjaring nasabahnya melalui aplikasi Getcontact," ungkapnya.

Disinggung jumlah korban, Arif menjelaskan bahwa pihaknya masih terus berupaya mengelompokkan jumlah korban berdasarkan puluhan aplikasi pinjol ilegal yang telah terbongkar. Baca juga: Penting, Ini Daftar Lengkap 106 Perusahaan Pinjol Terdaftar dan Berizin dari OJK

Namun yang jelas, kata Arif, hingga saat ini, pihaknya telah menerima 37 pengaduan masyarakat terkait praktik pinjol ilegal yang meresahkan ini. Selain itu, pihaknya pun telah membuka hotline pengaduan bagi masyarakat yang merasa dirugikan oleh praktik pinjol ilegal ini.

"Dari struktur perusahaan, tersangka yang sudah kami amankan sudah paling top, meski tidak menutup kemungkinan ada founder-founder lain. Kami akan terus kembangkan kasus ini. Kami juga sudah membuka hotline aduan, hingga tadi malam saja, 10 aduan masyarakat sudah kami terima," katanya.

Hingga saat ini, Polda Jabar sudah menetapkan 8 orang tersangka dalam kasus pinjol ilegal yang mengakibatkan korbannya depresi hingga masuk rumah sakit.

Penetapan tersangka dilakukan usai penggerebekan kantor perusahaan pinjop ilegal oleh Unit V Siber Ditreskrimsus Polda Jabar. Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan 86 pegawai yang mayoritas merupakan kolektor.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Cegah Penipuan dan Pinjol...
Cegah Penipuan dan Pinjol Ilegal, Sespimma Polri Dorong UMKM Jabar Melek Literasi Digital
Kala Nelayan Perempuan...
Kala Nelayan Perempuan di Sumba Go Digital, Buktikan Perempuan Bisa Berdaya 
1.800 Honorer Tangsel...
1.800 Honorer Tangsel Belum Digaji sejak Januari 2026, Kini Banyak Terjerat Pinjol!
Oknum Anggota DPRD Pandeglang...
Oknum Anggota DPRD Pandeglang Dipecat Partai karena Diduga Lakukan Kekerasan Perempuan hingga Pinjol
Pekerja Migran Indonesia...
Pekerja Migran Indonesia Diminta Waspada Terhadap Pinjol Ilegal dan Investasi Bodong
Pelaku Pencurian Uang...
Pelaku Pencurian Uang Rp138 Juta Buat Bayar Pinjol Diamankan Polres Jaksel
DPR Desak Negara Tindak...
DPR Desak Negara Tindak Keras Tanpa Kompromi Judi Online dan Teror Pinjol
Penyaluran Pindar Tembus...
Penyaluran Pindar Tembus Rp1.388 Triliun, 40% Mengalir ke UMKM
Jangan Sampai Salah!...
Jangan Sampai Salah! Ini Hukum Kurban Pakai Pinjol dan Paylater!
Rekomendasi
3 Alasan Malaysia Lanjutkan...
3 Alasan Malaysia Lanjutkan Pencarian MH370, Operasi Termahal di Dunia
Jerman Ditahan Imbang...
Jerman Ditahan Imbang Paraguay 1-1, Laga Berlanjut ke Extra Time
Pajak JHT Diminta Hapus,...
Pajak JHT Diminta Hapus, Begini Janji Menkeu Purbaya
Berita Terkini
Pramono Bakal Bangun...
Pramono Bakal Bangun 11 Rusun Baru Pakai APBD, Ini Lokasinya
Polisi Ungkap Alasan...
Polisi Ungkap Alasan Pelaku Sekap 3 Karyawan Percetakan, Tuduh Korban Curi Pelat Rp230 Juta
Akademisi: Riset Advokasi...
Akademisi: Riset Advokasi Kunci Perlindungan Warga Sipil
Kepala UPTD Diciptabintar...
Kepala UPTD Diciptabintar Pemkot Bandung Dorong Penegakan Aturan Pemanfaatan Ruang
JKF Fun Padel Competition...
JKF Fun Padel Competition 2026 Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor Instansi di Jakarta
Isak Tangis Keluarga...
Isak Tangis Keluarga Kecelakaan Maut di Bekasi Timur: Saya Nggak Kuat Anaknya Masih Kecil
Infografis
Ini Alasan Mengapa Tanaman...
Ini Alasan Mengapa Tanaman Ganja Harus Ditanam di Ketinggian
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved