Ada Rumor Triple Untung Berakhir, Samsat Kota Bogor Membeludak

Rabu, 03 Juni 2020 - 18:01 WIB
loading...
Ada Rumor Triple Untung Berakhir, Samsat Kota Bogor Membeludak
Foto/ilustrasi.ist
A A A
BOGOR - Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kota Bogor memutuskan untuk mengalihkan sebagian aktivitas ke Layanan Samsat Keliling (Samling). Ini dilakukan karena Kantor Samsat di Jalan Ir H Juanda itu terus dipadati ratusan wajib pajak. Samling dipusatkan di area GOR Pajajaran, Tanah Sareal, sejak Rabu (3/6/2020) ini.

"Kami mengalihkan layanan ke tempat terbuka karena dikhawatirkan terjadinya penularan COVID-19,” jelas Kepala Seksi Dapen Bapenda Jawa Barat pada Samsat Kota Bogor Randy S saat dikonfirmasi.

Tingginya minat warga untuk membayar pajak Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bermotor ini dikarenakan beredar informasi bahwa program Triple Untung yang membebaskan denda pajak kendaraan bermotor segera berakhir.

(Baca: Rusa Bermasker, Logo Hari Jadi Bogor Ke-538 saat Pandemi Corona)

Abdul Haris, salah seorang wajib pajak asal Ciomas, misalnya, rela mengantre selama dua jam sejak pukul 08.00 -11.00 WIB demi bisa membayar pajak kendaraannya "Habis jam 11 loket sudah tutup, tak terima lagi pelayanan. Di pelayanan mobil yang satu lagi juga tutup tidak terima pembayaran pajak," ujarnya.

Hal senada diungkapkan Marni Handayani, warga Rancamaya, Bogor Selatan, yang mendapat infomasi bahwa program Triple Untung Samsat Kota Bogor berakhir hari ini. "Informasinya bebas denda hari ini terakhir, makanya sejak pagi sudah antre di Samsat Kota Bogor," jelasnya.

(Baca: 47 PDP dan 65 ODP Corona di Kota Bogor adalah Balita)

Soal rumor itu, Randy memastikan bahwa program Triple Untung tetap berlaku hingga akhir Juli 2020. Selain gratis bea balik nama kendaraan (BBNKB II), program Triple Untung juga memberikan kemudahan kepada wajib pajak dengan bebas denda keterlambatan pembayaran Pajak STNK (Bebas denda PKB) termasuk tidak dikenakan pajak progresif.

"Intinya program ini, ingin mengoptimalkan potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari restribusi bea balik nama (BBN) sehingga pajak kendaraan bisa menjadi pemasukan daerah yang dapat diandalkan," katanya.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2008 seconds (0.1#10.140)