Suka Sesama Jenis Sejak SMA, Predator Anak Diciduk usai Sodomi Bocah 14 Tahun
Selasa, 19 Oktober 2021 - 14:55 WIB
loading...
A
A
A
Korban pun menurut dan masuk ke kamar korban. Di kamar itu tersangka korban lalu dicabuli. Tersangka memberikan uang senilai Rp2 ribu-Rp5 ribu setiap kali mencabuli korban.
Baca juga: Terangsang Lihat Gadis Telanjang saat Mandi, Pemuda Bejat Ini Perkosa dan Membunuhnya
"Tersangka melakukan itu untuk memuaskan hasrat birahinya. Dia memang mengaku menyukai sesama jenis sejak SMA. Tersangka mencabuli korban sejak Oktober 2020 dan terakhir September 2021," terangnya.
Korban yang sudah tidak tahan dengan perlakuan tersangka lantas melapor ke orangtuanya. Laporan korban itu pun kemudian dilanjutkan ke polisi oleh orangtuanya.
"Tersangka saat ini kita rahan di Polres Sibolga. Dia kita jerat dengan Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara dan denda Rp5 Miliar," tandasnya.
Baca juga: Terangsang Lihat Gadis Telanjang saat Mandi, Pemuda Bejat Ini Perkosa dan Membunuhnya
"Tersangka melakukan itu untuk memuaskan hasrat birahinya. Dia memang mengaku menyukai sesama jenis sejak SMA. Tersangka mencabuli korban sejak Oktober 2020 dan terakhir September 2021," terangnya.
Korban yang sudah tidak tahan dengan perlakuan tersangka lantas melapor ke orangtuanya. Laporan korban itu pun kemudian dilanjutkan ke polisi oleh orangtuanya.
"Tersangka saat ini kita rahan di Polres Sibolga. Dia kita jerat dengan Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara dan denda Rp5 Miliar," tandasnya.
(msd)
Lihat Juga :