Parah! Tersangka Pinjol Ilegal Ditangkap di Jogja, Sebarkan Editan Foto Syur untuk Ancam Korban
Selasa, 19 Oktober 2021 - 12:19 WIB
loading...
A
A
A
Yang disebarkan oleh penagih (debt collector) antara lain kalimat “jangan jadi maling”, kalimat ancaman disertai pemerasaan, foto korban yang disandingkan dengan 2 foto editan yang mengandung muatan melanggar kesusilaan.
Korban yang merasa dirugikan, malu dan tertekan karena diancam dengan konten yang melanggar kesusilaan kemudian melapor Ditreskrimsus Polda Jateng pada 12 Oktober 2021.
Baca juga: Gempa Sesar Lembang 6,8 SR Mengancam, BMKG: Bandung, Cimahi dan Purwakarta Paling Terdampak
Penyidik Subdit V/Tipidsiber Ditreskrimsus selanjutnya melakukan penyelidikan dan pendalaman dengan teknis dan taktis untuk mencari keberadaan pelaku yang telah mengirimkan kalimat ancaman disertai pemerasaan. Selain itu foto korban yang disandingkan dengan foto editan yang mengandung muatan melanggar kesusilaan yang diduga berada di wilayah Yogyakarta.
Tim Subdit V/Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Jateng yang dipimpin oleh Kasubdit 5/Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Jateng melakukan penindakan kepolisian di sebuah rumah kos alamat Jalan Dr Sutomo Bausasran, Danurejan, Kota Yogyakarta. Petugas mendapati tersangka AKA alias A berada di rumah kos tersebut pada 13 Oktober 2021.
Selanjutnya dilakukan pendalaman dan didapatkan keterangan bahwa perbuatan penagihan juga dilakukan di kantor PT AKS alamat di Jalan Kyai Mojo Tegalrejo Yogyakarta.
Korban yang merasa dirugikan, malu dan tertekan karena diancam dengan konten yang melanggar kesusilaan kemudian melapor Ditreskrimsus Polda Jateng pada 12 Oktober 2021.
Baca juga: Gempa Sesar Lembang 6,8 SR Mengancam, BMKG: Bandung, Cimahi dan Purwakarta Paling Terdampak
Penyidik Subdit V/Tipidsiber Ditreskrimsus selanjutnya melakukan penyelidikan dan pendalaman dengan teknis dan taktis untuk mencari keberadaan pelaku yang telah mengirimkan kalimat ancaman disertai pemerasaan. Selain itu foto korban yang disandingkan dengan foto editan yang mengandung muatan melanggar kesusilaan yang diduga berada di wilayah Yogyakarta.
Tim Subdit V/Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Jateng yang dipimpin oleh Kasubdit 5/Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Jateng melakukan penindakan kepolisian di sebuah rumah kos alamat Jalan Dr Sutomo Bausasran, Danurejan, Kota Yogyakarta. Petugas mendapati tersangka AKA alias A berada di rumah kos tersebut pada 13 Oktober 2021.
Selanjutnya dilakukan pendalaman dan didapatkan keterangan bahwa perbuatan penagihan juga dilakukan di kantor PT AKS alamat di Jalan Kyai Mojo Tegalrejo Yogyakarta.
Lihat Juga :