Driver Ojol Mengeluh Pengurusan Keringanan Kredit Tak Semudah Dibayangkan

Rabu, 22 April 2020 - 09:56 WIB
loading...
Driver Ojol Mengeluh...
Seorang mitra pengemudi Ojol mengungkapkan pengurusan keringanan cicilan kredit tak semudah dibayangkan masyarakat yang menurutnya justru memberatkan. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Meski telah difasilitasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui penerbitan POJK No. 11/POJK.03/2020, banyak pengemudi ojek online (Ojol) mengeluhkan persyaratan mengajukan program keringangan bagi mereka yang terdampak wabah Covid 19 memberatkan.

Setelah negoisasi yang dinilai alot, ternyata mereka tetap diharuskan membayar sejumlah uang tertentu yang tentunya sangat sulit diwujudkan di saat penerapan PSBB membuat lebih dari 50% pendapatan mereka berkurang.

Riki Siswanto, seorang mitra pengemudi Ojol mengungkapkan pengurusan keringanan cicilan kredit tak semudah dibayangkan masyarakat. Merujuk pernyataan resmi Presiden Joko Widodo agar pihak perbankan maupun pembiayaan meringankan cicilan kredit, ternyata tak gampang mendapatkan fasilitas yang dijanjikan tersebut.

"Harus diurus lewat laman resmi, setelah itu memasukan data kredit, dan negoisasi," kata Riki.

Namun pada kenyataannya, dia mengakui realisasi keringanan yang diberikan perusahaan pembiayaan banyak yang memberatkan. Misal jelas Riki, yaitu terdapat persyaratan untuk melakukan pembayaran di muka untuk bunga cicilan selama tiga bulan.

"Setelah setop bayar tiga bulan, saya harus menanggung besaran cicilan kredit yang naik setelah tiga bulan. Selain itu, ada penambahan tenor pula selama disetop tiga bulan tersebut, sehingga memperpanjang masa kredit," ungkapnya.

Dengan prosedur seperti itu, Riki merasa bahwa keringanan cicilan jusru menambah beban para mitra Ojol. Para pengaju keringanan kredit, dibebankan bunga tiga bulan di muka, setelah itu ada penambahan angsuran yang harus dilunasi selama masa tenor.

"Perusahaan pembiayaan mendapatkan bunga di muka, dan penambahan jumlah angsuran. Sedangkan untuk masa cicilan yang disetop, itu akhirnya ditambah tenor 3 bulan, dobel sebenarnya," kata Riki, Selasa (21/4/2020).

Hal serupa juga diutarakan Mulyadi. Mitra Ojol mobil ini menilai, keringanan cicilan pada akhirnya hanya akal-akalan pihak pembiayaan menambah pemasukan. "Tidak ada yang dikurangi, malah ditambah. Hanya untuk menyetop cicilan selama tiga bulan, itupun tidak gratis," terang Mulyadi.

Dihubungi terpisah, Wakil Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rolas Sitinjak mengatakan, jika pada awal diluncurkan POJK No. 11/POJK.03/2020, telah banyak aduan yang diterima oleh BPKN dari berbagai pihak terkait kesulitan untuk mendapatkan program keringanan sebagaimana himbauan Presiden Joko Widodo sebagai bentuk bantuan bagi mereka, antara lain UMKM dan pengemudi Ojol yang terkena dampak wabah Covid-19.

Menurut dia, meskipun OJK sudah mengeluarkan aturannya dan didukung himbauan dari asosiasi terkait, praktiknya di lapangan masih banyak perusahaan pembiayaan yang belum menaati dan berimprovisasi sendiri.

“Presiden sudah mengatakan jika ini adalah wabah nasional, bukan masalah personal. Mereka seharusnya tidak berkeberatan untuk memberi kerlonggaran, apalagi mereka sebagai pelaku di sektor keuangan non-bank juga telah mendapat berbagai kemudahan dari pemerintah dalam bentuk keringanan pajak dan sebagainya,” tandasnya.

Terhadap aduan yang diterima, pihak BPKN diakui dia telah berusaha memfasilitasi antara konsumen dan pihak leasing dengan memberikan pengertian mengenai kondisi saat ini. “Kami juga terus berkoordinasi dengan pihak OJK, dan mereka mengatakan akan mengambil tindakan pada leasing yang tidak patuh,” tukasnya.
(vit)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Syukuran Tutup Tahun,...
Syukuran Tutup Tahun, Ribuan Mitra Ojol Malang Quality Time Bareng Keluarga
Rayakan Hari Kemerdekaan...
Rayakan Hari Kemerdekaan dengan Hidupkan Lagi Semangat Gotong Royong Masyarakat
Soal Kasus Kekerasan...
Soal Kasus Kekerasan Seksual di Bali, Grab Kerahkan Satgas dan Dampingi Korban
Upaya Kolaborasi dalam...
Upaya Kolaborasi dalam Keselamatan Berkendara dan Mencegah Kekerasan Seksual
Dukung Program Kota...
Dukung Program Kota Masa Depan, Pemkot Batu dan Malang Dorong Digitalisasi UMKM Lokal
Digitalisasi UMKM Jadi...
Digitalisasi UMKM Jadi Kunci Pemulihan Ekonomi Nasional
Pacu Penjualan, XL Axiata...
Pacu Penjualan, XL Axiata Gandeng Grab dan Tokopedia
PPKM Darurat, Grab Tawarkan...
PPKM Darurat, Grab Tawarkan Sejumlah Inovasi dan Solusi Kebutuhan Harian
GrabFood Hadirkan Pengalaman...
GrabFood Hadirkan Pengalaman Ramadhan yang Lancar Melalui Layanan yang Inovatif
Rekomendasi
Bergeser ke Ekonomi...
Bergeser ke Ekonomi Perang, Nilai Kontraktor Senjata Terbesar Jerman Melewati VW
Selain 15 Pos Kementerian/Lembaga,...
Selain 15 Pos Kementerian/Lembaga, Komisi I DPR Pertimbangkan TNI Aktif Bisa Jabat di Badan Perbatasan Nasional
Jampidsus Febrie Adriansyah...
Jampidsus Febrie Adriansyah Dilaporkan ke KPK, Pakar Hukum Sebut Bentuk Serangan Balik Koruptor
Berita Terkini
Dirlantas Polda Banten...
Dirlantas Polda Banten Terapkan Ganjil Genap di Tol Tangerang-Merak saat Mudik Mulai 27 Maret
6 menit yang lalu
Sanitasi Rusak, Siswa...
Sanitasi Rusak, Siswa SDN Babakan Kencana Sukabumi Semringah Dibantu MNC Peduli dan MNC Bank
1 jam yang lalu
Kapten Muljono: Legenda...
Kapten Muljono: Legenda Penerbang Tempur Indonesia yang Menggetarkan Nyali Penjajah
4 jam yang lalu
Terjebak Perangkap di...
Terjebak Perangkap di Agam, Harimau Sumatera Dievakuasi ke Bukittinggi
4 jam yang lalu
Penampakan Rumah Warga...
Penampakan Rumah Warga Lebak yang Ambruk Diguncang Gempa M5,2
4 jam yang lalu
BTB Goes to School Ramadan,...
BTB Goes to School Ramadan, Baznas Edukasi Mitigasi Bencana di 310 Sekolah Rawan
4 jam yang lalu
Infografis
5 Alasan Kapal Induk...
5 Alasan Kapal Induk AS Tak Lagi Relevan dalam Perang Masa Depan
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved