Kapasitas Jamaah di Masjid Dibatasi, MUI Jabar: Salat Jumat 2 Termin Tak Sah

Rabu, 03 Juni 2020 - 14:33 WIB
loading...
Kapasitas Jamaah di...
Masjid Raya Bandung, Jalan Asia Afrika, Kota Bandung. Foto/SINDONews/Dok
A A A
BANDUNG - Pemkot Bandung telah mengizinkan tempat ibadah, seperti masjid buka dan dapat digunakan untuk salat berjamaah, terutama salat Jumat.

Namun, kapasitas jamaah dibatasi 30 persen dari total daya tampung masjid. Karena itu muncul wacana salat Jumat dilaksanakan dua termin. (BACA JUGA: Kasus Positif COVID-19 Baru di Jabar dari Penularan Lokal )

Terkait wacana ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat angkat bicara. MUI Jabar tidak menganjurkan salat Jumat dilaksanakan dalam dua termin. (BACA JUGA: Jika Mal di Kota Bandung Boleh Buka, Tiga Gerai Ini Dilarang Beroperasi )

Alasannya, pelaksanaan salat Jumat dua termin tidak sah. "Jadi salat Jumat dua gelombang itu tidak sah," kata Sekretaris MUI Jabar Rafani Achyar saat dihubungi, Rabu (3/6/2020). (BACA JUGA: Kawal New Normal, Kodam Siliwangi Kerahkan 3.400 Personel TNI Siap Tegakkan Disiplin )

Pelaksanaan salat Jumat dua termin, ujar dia, berpengaruh terhadap waktu pelaksanaan salat. "Itu kan nanti problem (bermasalah) dengan waktu juga," ujar Rafani.

Rafani menuturkan, masyarakat yang tak kebagian saf saat salat Jumat karena pembatasan kapasitas masjid guna mencegah penyebaran COVID-19, bisa mencari masjid lain yang masih kosong.

Area pelaksanaan salat Jumat bisa dilakukan sampai ke jalan dengan pengaturan dari pengurus masjid. "Jadi (salat Jumat) satu kali (termin) aja. Kalaupun nanti harus keluar (jamaah meluber ke jalan) yang penting bisa diatur jaraknya. Itu nggak apa-apa. Masjid juga kan banyak," tutur Sekretaris MUI Jabar.
(awd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 1.0015 seconds (0.1#10.140)