Kapasitas Jamaah di Masjid Dibatasi, MUI Jabar: Salat Jumat 2 Termin Tak Sah

Rabu, 03 Juni 2020 - 14:33 WIB
loading...
Kapasitas Jamaah di...
Masjid Raya Bandung, Jalan Asia Afrika, Kota Bandung. Foto/SINDONews/Dok
A A A
BANDUNG - Pemkot Bandung telah mengizinkan tempat ibadah, seperti masjid buka dan dapat digunakan untuk salat berjamaah, terutama salat Jumat.

Namun, kapasitas jamaah dibatasi 30 persen dari total daya tampung masjid. Karena itu muncul wacana salat Jumat dilaksanakan dua termin. (BACA JUGA: Kasus Positif COVID-19 Baru di Jabar dari Penularan Lokal )

Terkait wacana ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat angkat bicara. MUI Jabar tidak menganjurkan salat Jumat dilaksanakan dalam dua termin. (BACA JUGA: Jika Mal di Kota Bandung Boleh Buka, Tiga Gerai Ini Dilarang Beroperasi )

Alasannya, pelaksanaan salat Jumat dua termin tidak sah. "Jadi salat Jumat dua gelombang itu tidak sah," kata Sekretaris MUI Jabar Rafani Achyar saat dihubungi, Rabu (3/6/2020). (BACA JUGA: Kawal New Normal, Kodam Siliwangi Kerahkan 3.400 Personel TNI Siap Tegakkan Disiplin )

Pelaksanaan salat Jumat dua termin, ujar dia, berpengaruh terhadap waktu pelaksanaan salat. "Itu kan nanti problem (bermasalah) dengan waktu juga," ujar Rafani.

Rafani menuturkan, masyarakat yang tak kebagian saf saat salat Jumat karena pembatasan kapasitas masjid guna mencegah penyebaran COVID-19, bisa mencari masjid lain yang masih kosong.

Area pelaksanaan salat Jumat bisa dilakukan sampai ke jalan dengan pengaturan dari pengurus masjid. "Jadi (salat Jumat) satu kali (termin) aja. Kalaupun nanti harus keluar (jamaah meluber ke jalan) yang penting bisa diatur jaraknya. Itu nggak apa-apa. Masjid juga kan banyak," tutur Sekretaris MUI Jabar.
(awd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kepala UPTD Diciptabintar...
Kepala UPTD Diciptabintar Pemkot Bandung Dorong Penegakan Aturan Pemanfaatan Ruang
DPRD Kota Bandung Resmi...
DPRD Kota Bandung Resmi Sahkan Perda Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko
Ribuan Bobotoh Kumpul...
Ribuan Bobotoh Kumpul di Kawasan Gedung Merdeka, Teriakan Juara Bergema
Pansus 12 DPRD Kota...
Pansus 12 DPRD Kota Bandung Rampungkan Raperda Kesejahteraan Sosial, Segera Masuki Tahap Harmonisasi
DPRD Kota Bandung Targetkan...
DPRD Kota Bandung Targetkan Raperda Pencegahan Perilaku Seksual Berisiko Segera Rampung
Bandung Kembali Mencekam,...
Bandung Kembali Mencekam, Kelompok Berpakaian Hitam Mengamuk di DPRD Jabar
Perkuat Gerak Pelayanan,...
Perkuat Gerak Pelayanan, PKB Jabar Gelar PKBFest
SPMB Kota Bandung 2026...
SPMB Kota Bandung 2026 Tahap 1 Dibuka, Simak Kuota, Syarat, dan Jadwal
Eipstein Files : Covid-19,...
Eipstein Files : Covid-19, Konspirasi Tingkat Atas?
Rekomendasi
Gonjang-ganjing Sektor...
Gonjang-ganjing Sektor Energi, Singapura Rombak Kabinet Besar-besaran
Abdullah Alkatiri Yakin...
Abdullah Alkatiri Yakin JPU Tidak Bakal Mendakwa Ulang Dokter Tifa
Di Balik Penghargaan...
Di Balik Penghargaan CCEPC Indonesia, Gao Hai Komitmen Bangun Kemitraan Jangka Panjang
Berita Terkini
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi, Ketinggian Abu Mencapai 1.600 Meter
Gempa Magnitudo 5,8...
Gempa Magnitudo 5,8 Guncang Ternate Maluku Utara Pagi Ini
Dinkes Apresiasi Operasi...
Dinkes Apresiasi Operasi Bibir Sumbing Gratis MNC Peduli dan RS Azra Bogor
MNC Peduli dan Yayasan...
MNC Peduli dan Yayasan Jalinan Kasih Sudah Operasi Lebih dari 5.000 Pasien Bibir Sumbing Sejak 2004
Gelar Operasi Sumbing...
Gelar Operasi Sumbing Gratis, MNC Peduli dan Smiletrain Indonesia Gandeng RS Azra Bogor
Energy Executive Award...
Energy Executive Award 2026 Tegaskan Pentingnya Kepemimpinan Wujudkan Ketahanan Energi
Infografis
Salat Idul Fitri Boleh...
Salat Idul Fitri Boleh di Masjid atau Lapangan Terbuka.
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved