Kasus Pengrusakan Pabrik di Pekalongan, Kabid Humas Sebut Tak Ada Kriminalisasi
Minggu, 17 Oktober 2021 - 18:49 WIB
loading...
A
A
A
Iqbal menegaskan, setiap perkara harus dilihat secara detil serta obyektif dan semua yang dijalankan Polres setempat sudah sesuai dengan KUHAP maupun KUHP.
Kombes M Iqbal menuturkan, kronologi kasus pengrusakan itu bermula dari sejumlah orang yang masuk secara paksa ke lingkungan pabrik PT Panggung Jaya Indah Textil, Pekalongan. Mereka ingin ketemu dengan dua pimpinan pabrik Hamzah dan Agung.
"Karena tidak sabar, mereka kemudian masuk ke ruang boiler pabrik dan meminta mesin dimatikan. Operator boiler kemudian minta petunjuk supervisornya. Kemudian supervisor tidak berani memutuskan dan lapor pimpinan pabrik," ungkapnya.
Baca juga: 5 Fakta Pemerkosaan Sejumlah Pria Terhadap Remaja di Halmahera Tengah sehingga Korban Tewas
Pada situasi itulah, tambah Iqbal, dua orang berinisial MA dan KU mengambil bongkahan batu bara kemudian melempar kaca panel elektrik boiler dan dinding sampingnya sehingga pecah. “Jadi kejadiannya murni pengrusakan sesuai pasal 170 ayat 1 KUHP," kata Kabid Humas.
Kombes M Iqbal menuturkan, kronologi kasus pengrusakan itu bermula dari sejumlah orang yang masuk secara paksa ke lingkungan pabrik PT Panggung Jaya Indah Textil, Pekalongan. Mereka ingin ketemu dengan dua pimpinan pabrik Hamzah dan Agung.
"Karena tidak sabar, mereka kemudian masuk ke ruang boiler pabrik dan meminta mesin dimatikan. Operator boiler kemudian minta petunjuk supervisornya. Kemudian supervisor tidak berani memutuskan dan lapor pimpinan pabrik," ungkapnya.
Baca juga: 5 Fakta Pemerkosaan Sejumlah Pria Terhadap Remaja di Halmahera Tengah sehingga Korban Tewas
Pada situasi itulah, tambah Iqbal, dua orang berinisial MA dan KU mengambil bongkahan batu bara kemudian melempar kaca panel elektrik boiler dan dinding sampingnya sehingga pecah. “Jadi kejadiannya murni pengrusakan sesuai pasal 170 ayat 1 KUHP," kata Kabid Humas.
Lihat Juga :