Kasus Pengrusakan Pabrik di Pekalongan, Kabid Humas Sebut Tak Ada Kriminalisasi

Minggu, 17 Oktober 2021 - 18:49 WIB
loading...
Kasus Pengrusakan Pabrik di Pekalongan, Kabid Humas Sebut Tak Ada Kriminalisasi
Kabid Humas Kombes Pol M Iqbal Alqudusy. Foto: Dok/SINDONews
A A A
SEMARANG - Polda Jateng langsung menanggapi kasus pengrusakan inventaris sebuah pabrik tekstil di Pekalongan yang dilakukan dua warga Buaran, Pekalongan. Polisi menyebut tidak ada kriminalisasi dalam perkara itu.

Hal tersebut ditegaskan Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi melalui Kabid Humas Kombes Pol M Iqbal Alqudusy. “Tidak ada kriminalisasi dalam kasus tersebut,” tegasnya.

Dia pun meminta kepada siapa pun yang menghembuskan isu kriminalisasi agar mempelajari kasus tersebut dengan benar.



"Hak hak tersangka pun sudah digunakan untuk mempraperadilan-kan Polri dalam kasus ini. Buktinya, putusan hakim menolak gugatan dan memutuskan sah tindakan penyidik, dalam artian tidak ada kesalahan prosedur," ungkapnya.

Iqbal menegaskan, setiap perkara harus dilihat secara detil serta obyektif dan semua yang dijalankan Polres setempat sudah sesuai dengan KUHAP maupun KUHP.

Kombes M Iqbal menuturkan, kronologi kasus pengrusakan itu bermula dari sejumlah orang yang masuk secara paksa ke lingkungan pabrik PT Panggung Jaya Indah Textil, Pekalongan. Mereka ingin ketemu dengan dua pimpinan pabrik Hamzah dan Agung.

"Karena tidak sabar, mereka kemudian masuk ke ruang boiler pabrik dan meminta mesin dimatikan. Operator boiler kemudian minta petunjuk supervisornya. Kemudian supervisor tidak berani memutuskan dan lapor pimpinan pabrik," ungkapnya.



Pada situasi itulah, tambah Iqbal, dua orang berinisial MA dan KU mengambil bongkahan batu bara kemudian melempar kaca panel elektrik boiler dan dinding sampingnya sehingga pecah. “Jadi kejadiannya murni pengrusakan sesuai pasal 170 ayat 1 KUHP," kata Kabid Humas.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2095 seconds (0.1#10.140)