Seperti Apa Pinjaman Online Kategori Rentenir, Ini Penjelasannya
Minggu, 17 Oktober 2021 - 14:50 WIB
loading...
A
A
A
Kemudian jika mengatasnamakan koperasi, mereka mesti ada rapat akhir tahun (RAT). "Rata-rata pelaku mengatasnamakan Koperasi. Sedangkan korban itu adalah orang yang merasa terenggut hak-haknya baik ekonomi, politik atau pun masalah terintimidasi," lanjutnya.
Lebih lanjut dia menjelaskan, masyarakat bisa mengadu melalui online atau chat Whatsapp di nomor 0811 2131 020, dan ada juga yang datang langsung ke kantor Jalan Buah Batu no.26, Kota Bandung.
"(Untuk yang online), kita memfasilitasi bantuan cara penyelesaian ke rentenir. Itu biasanya difokuskan ke korban pinjol. Kalau yang datang ke kantor dan mengumpulkan persyaratan, lalu melihat kondisi ekonomi, latar belakang pinjaman, dan rincian hutangnya," katanya.
Satgas Anti Rentenir hadir untuk mengadvokasi, memfasilitasi, dan mengedukasi agar masyarakat yang terjerat rentenir tidak bertambah banyak. Satgas Anti Rentenir dapat memfasilitasi korban agar ditindak lanjut oleh Dinas terkait. Seperti ke Dinas KUKM, DP3A, Dinas Pendidikan, hingga Dinas Sosial.
Lebih lanjut dia menjelaskan, masyarakat bisa mengadu melalui online atau chat Whatsapp di nomor 0811 2131 020, dan ada juga yang datang langsung ke kantor Jalan Buah Batu no.26, Kota Bandung.
"(Untuk yang online), kita memfasilitasi bantuan cara penyelesaian ke rentenir. Itu biasanya difokuskan ke korban pinjol. Kalau yang datang ke kantor dan mengumpulkan persyaratan, lalu melihat kondisi ekonomi, latar belakang pinjaman, dan rincian hutangnya," katanya.
Satgas Anti Rentenir hadir untuk mengadvokasi, memfasilitasi, dan mengedukasi agar masyarakat yang terjerat rentenir tidak bertambah banyak. Satgas Anti Rentenir dapat memfasilitasi korban agar ditindak lanjut oleh Dinas terkait. Seperti ke Dinas KUKM, DP3A, Dinas Pendidikan, hingga Dinas Sosial.
(msd)
Lihat Juga :