Dishub Maros Tahan Truk Pengangkut Material Rel Kereta Api
Jum'at, 15 Oktober 2021 - 19:35 WIB
loading...
Truk pengangkut timbunan rel kereta api dilarang melintas oleh tokoh masyarakat dan pemuda di Kabupaten Maros, beberapa waktu lalu. Foto: SINDOnews/Najmi Limonu
A
A
A
MAROS - Sebanyak 11 truk pengangkut bahan material proyek kereta api yang melintas di Jalan Nasrun Amrullah, Kecamatan Turikale, ditahan personel Dinas Perhubungan (Dishub) Maros.
Tindakan ini dilakukan Dishub lantaran aktivitaspengangkutannya tidak memenuhi ketentuan yang sudah disampaikan pemerintah.Salah satunya terkait penggunaan terpal penutup timbunan.
Baca juga:Pemkab Maros Perketat Pengawasan Aktivitas Truk Timbunan Rel Kereta Api
Kepala Dishub Maros, Frans Johan mengatakan, sebelum melakukan penahanan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi terlebih dahulu dengan para sopir truk beberapa hari lalu.
Pihak Dishub mengimbau agar para sopir truk menutupi bak truknya saat mengangkut tanah timbunan. "Selama dua hari ini sudah ada 11 unit truk yang kita tahan karena tidak menutup muatannya dengan terpal," katanya.
Baca juga:Warga Maros Tahan Truk Pengangkut Timbunan Rel Kereta Api
Dia mengatakan, bagi para sopir yang kedapatan tidak menutup bak mobilnya maka kendaraannya ditahan.
"Kalau muatannya tidak ditutup terpal maka kita tahan dan suruh tutup. Kemudian disuruh jalan. Tapi kalau dia tidak bawa terpal mobilnya kita simpan," jelasnya.
Baca juga:Percepatan Pembangunan, Ratusan Lahan Rel Kereta Api Terancam Dieksekusi
Menurut Frans, imbauan terkait ini sudah pernah pihaknya sampaikan sebelumnya. Tapi masih banyak sopir truk yang melanggar, dengan tidak menutup muatannya.
"Bahkan ada yang terkesan asal-asalan menutup saja. Karena terpalnya sudah tidak layak pakai. Makanya kalau ada yang kedapatan begitu, kita suruh ganti. Supaya muatannya betul-betul tertutup rapat tidak ada celah angin. Sehingga tidak ada lagi tanah yang berjatuhan di jalan," ungkapnya.
Tindakan ini dilakukan Dishub lantaran aktivitaspengangkutannya tidak memenuhi ketentuan yang sudah disampaikan pemerintah.Salah satunya terkait penggunaan terpal penutup timbunan.
Baca juga:Pemkab Maros Perketat Pengawasan Aktivitas Truk Timbunan Rel Kereta Api
Kepala Dishub Maros, Frans Johan mengatakan, sebelum melakukan penahanan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi terlebih dahulu dengan para sopir truk beberapa hari lalu.
Pihak Dishub mengimbau agar para sopir truk menutupi bak truknya saat mengangkut tanah timbunan. "Selama dua hari ini sudah ada 11 unit truk yang kita tahan karena tidak menutup muatannya dengan terpal," katanya.
Baca juga:Warga Maros Tahan Truk Pengangkut Timbunan Rel Kereta Api
Dia mengatakan, bagi para sopir yang kedapatan tidak menutup bak mobilnya maka kendaraannya ditahan.
"Kalau muatannya tidak ditutup terpal maka kita tahan dan suruh tutup. Kemudian disuruh jalan. Tapi kalau dia tidak bawa terpal mobilnya kita simpan," jelasnya.
Baca juga:Percepatan Pembangunan, Ratusan Lahan Rel Kereta Api Terancam Dieksekusi
Menurut Frans, imbauan terkait ini sudah pernah pihaknya sampaikan sebelumnya. Tapi masih banyak sopir truk yang melanggar, dengan tidak menutup muatannya.
"Bahkan ada yang terkesan asal-asalan menutup saja. Karena terpalnya sudah tidak layak pakai. Makanya kalau ada yang kedapatan begitu, kita suruh ganti. Supaya muatannya betul-betul tertutup rapat tidak ada celah angin. Sehingga tidak ada lagi tanah yang berjatuhan di jalan," ungkapnya.
(luq)
Lihat Juga :