Keterangan Syamsul Bahri hingga Sari Pujiastuti Dinilai Untungkan NA di Persidangan
Jum'at, 15 Oktober 2021 - 12:58 WIB
loading...
A
A
A
"Soal saksi yang meringankan kita sementara melakukan koordinasi dan kita sudah menyediakan saksi ahli satu orang. Jadi kami diberikan waktu satu minggu ke depan untuk menghadirkan saksi yang meringankan," ujarnya.
Sementara itu, Gubernur Sulsel nonaktif, Prof Nurdin Abdullah, dalam sidang terakhir sempat memberikan pertanyaan di akhir sidang secara virtual di Pengadilan Negeri Makassar. Ia mengklarifikasi adanya dugaan dirinya menerima ATM orang lain dan mengatur proyek. Ia sempat melontarkan pertanyaan kepada Eks Ajudan Syamsul Bahri soal keterangan mengenai ATM milik Mieky istri Yusuf Tios.
"Saya tidak pernah menerima ATM, tolong di ingat baik-baik memorinya Syamsul. Saya tidak tahu ATM apa kecuali kartu kredit mungkin. ATM nya orang (Mieky) nggak mungkin saya mau terima saya tidak pernah menerima ATM dari pak Ardi kecuali ATM lama saya," jelas NA via virtual dari tahanan KPK.
Mantan Bupati Bantaeng itu menyampaikan keberatan atas pernyataan saksi Sari Pujiastuti mengenai dirinya mengatur sejumlah proyek di Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Pemprov Sulsel.
"Saya sangat keberatan kalau disebut intervensi proyek-proyek saya kira saya tahu aturan yang mulia yang kedua kalau saya melakukan itu berarti saya merusak sistem," tegas NA .
Sementara itu, Gubernur Sulsel nonaktif, Prof Nurdin Abdullah, dalam sidang terakhir sempat memberikan pertanyaan di akhir sidang secara virtual di Pengadilan Negeri Makassar. Ia mengklarifikasi adanya dugaan dirinya menerima ATM orang lain dan mengatur proyek. Ia sempat melontarkan pertanyaan kepada Eks Ajudan Syamsul Bahri soal keterangan mengenai ATM milik Mieky istri Yusuf Tios.
"Saya tidak pernah menerima ATM, tolong di ingat baik-baik memorinya Syamsul. Saya tidak tahu ATM apa kecuali kartu kredit mungkin. ATM nya orang (Mieky) nggak mungkin saya mau terima saya tidak pernah menerima ATM dari pak Ardi kecuali ATM lama saya," jelas NA via virtual dari tahanan KPK.
Mantan Bupati Bantaeng itu menyampaikan keberatan atas pernyataan saksi Sari Pujiastuti mengenai dirinya mengatur sejumlah proyek di Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Pemprov Sulsel.
"Saya sangat keberatan kalau disebut intervensi proyek-proyek saya kira saya tahu aturan yang mulia yang kedua kalau saya melakukan itu berarti saya merusak sistem," tegas NA .
Lihat Juga :