Keterangan Syamsul Bahri hingga Sari Pujiastuti Dinilai Untungkan NA di Persidangan
Jum'at, 15 Oktober 2021 - 12:58 WIB
loading...
Suasana sidang dugaan suap yang melibatkan Gubernur Sulsel nonaktif Prof Nurdin Abdullah. Foto: Istimewa
A
A
A
MAKASSAR - Kuasa hukum Gubernur Sulsel non-aktif Prof Nurdin Abdullah alias NA, Irwan Irwan, berpendapat keterangan seluruh saksi di persidangan kasus dugaan suap yang melibatkan NA dan Eks Kadis PUPR, Edy Rahmat, masih memihak kepada sang gubernur. Keterangan para saksi mulai dari Syamsul Bahri, Salman Natsir, Muhammad Ardi, Asriadi, Miftahul Jannah hingga Sari Pujiastuti dinilai malah menguntungkan NA.
Dalam persidangan, tidak satupun saksi yang bisa memberikan keterangan gamblang soal keterlibatan NA dalam kasus dugaan suap. Sari bahkan mengakui kesalahannya menerima uang dari sejumlah kontraktor tanpa sepengetahuan atasannya. Begitu pula dengan Salman yang menyebut ada pemberian uang dari sejumlah kontraktor tanpa sepengetahuan dari NA.
"Jadi semua keterangan saksi masih memihak kepada kita pihak terdakwa. Kita tetap optimis berdasarkan keterangan saksi-saksi," kata Irwan Irawan dalam keterangan persnya pasca-sidang di Pengadilan Negeri Makassar , Kamis (14/10) kemarin.
Baca Juga: Kuasa Hukum Nurdin Abdullah Sebut Keterangan Saksi Tidak Sesuai BAP
Irwan mengaku pihaknya semakin optimistis menghadapi sidang lanjutan. Terlebih agenda berikutnya pihaknya diberikan waktu sekitar sepekan untuk menghadirkan saksi ahli dan saksi meringankan terkait kasus dugaan suap tersebut.
Dalam persidangan, tidak satupun saksi yang bisa memberikan keterangan gamblang soal keterlibatan NA dalam kasus dugaan suap. Sari bahkan mengakui kesalahannya menerima uang dari sejumlah kontraktor tanpa sepengetahuan atasannya. Begitu pula dengan Salman yang menyebut ada pemberian uang dari sejumlah kontraktor tanpa sepengetahuan dari NA.
"Jadi semua keterangan saksi masih memihak kepada kita pihak terdakwa. Kita tetap optimis berdasarkan keterangan saksi-saksi," kata Irwan Irawan dalam keterangan persnya pasca-sidang di Pengadilan Negeri Makassar , Kamis (14/10) kemarin.
Baca Juga: Kuasa Hukum Nurdin Abdullah Sebut Keterangan Saksi Tidak Sesuai BAP
Irwan mengaku pihaknya semakin optimistis menghadapi sidang lanjutan. Terlebih agenda berikutnya pihaknya diberikan waktu sekitar sepekan untuk menghadirkan saksi ahli dan saksi meringankan terkait kasus dugaan suap tersebut.
Lihat Juga :