Selundupkan Ratusan Kayu Ilegal ke Sulsel, Pria Asal Sulteng Diamankan
Kamis, 14 Oktober 2021 - 19:57 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Digusur Pemilik Tanah, Nenek dan Cucu di Sidrap Terpaksa Tinggal di Gudang Tua
Namun setelah dihentikan ternyata muatan truk tersebut mengangkut ratusan batang kayu. “Dari hasil pemeriksaan petugas, dokumen yang ditunjukkan oleh sang sopir ternyata palsu atau tidak terdaftar di sistem informasi perizinan usaha hasil hutan,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, sang sopir yang telah ditetapkan sebagai tersangka terancam dijerat pasal 83 undang-undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pengerusakan hutan.
“Ancaman maksimal di atas lima tahun dan denda maksimal sekitar Rp2 Miliar, dampak kejadian ini negara dirugikan hingga ratusan juta rupiah,” tandasnya.
Namun setelah dihentikan ternyata muatan truk tersebut mengangkut ratusan batang kayu. “Dari hasil pemeriksaan petugas, dokumen yang ditunjukkan oleh sang sopir ternyata palsu atau tidak terdaftar di sistem informasi perizinan usaha hasil hutan,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, sang sopir yang telah ditetapkan sebagai tersangka terancam dijerat pasal 83 undang-undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pengerusakan hutan.
“Ancaman maksimal di atas lima tahun dan denda maksimal sekitar Rp2 Miliar, dampak kejadian ini negara dirugikan hingga ratusan juta rupiah,” tandasnya.
(nic)
Lihat Juga :