Selundupkan Ratusan Kayu Ilegal ke Sulsel, Pria Asal Sulteng Diamankan

Kamis, 14 Oktober 2021 - 19:57 WIB
loading...
A A A


Namun setelah dihentikan ternyata muatan truk tersebut mengangkut ratusan batang kayu. “Dari hasil pemeriksaan petugas, dokumen yang ditunjukkan oleh sang sopir ternyata palsu atau tidak terdaftar di sistem informasi perizinan usaha hasil hutan,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya, sang sopir yang telah ditetapkan sebagai tersangka terancam dijerat pasal 83 undang-undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pengerusakan hutan.

“Ancaman maksimal di atas lima tahun dan denda maksimal sekitar Rp2 Miliar, dampak kejadian ini negara dirugikan hingga ratusan juta rupiah,” tandasnya.
(nic)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1995 seconds (0.1#10.140)