Curi Susu, Warga Semarang Dijebloskan Penjara

Rabu, 03 Juni 2020 - 09:59 WIB
loading...
Curi Susu, Warga Semarang Dijebloskan Penjara
Tersangka diamankan di Mapolsek Cerme sambil menunjukkan barang bukti. Foto/SINDOnews/Ashadi Ik
A A A
GRESIK - Warga Kelurahan Panggung Kidul, Semarang, Jawa Tengah, Kusnan dijebloskan tahanan Mapolsek Cerme Gresik. Pria 36 tahun itu tertangkap mencuri susu SGM di toko modern.

Pria pengangguran itu mendatangi salah satu toko modern di Desa Cerme Kidul. Kemudian berpura-pura membeli sejumlah barang.

Mengambil 1 buah fruty, 4 Susu SGM berat 150 gram, 1 Rexona, 1 Axe Antiperspirant. Selanjutnya dimasukan ke dalam tas warna hitam. Barang yang dibayar hanya minuman Fruty, sedangkan barang yang lain tak dibayar. (Baca juga: Polda Jatim Siap Pidanakan Pencuri Wastafel dan Tempat Sabun )

Apesnya, perbuatan pelaku diketahui oleh karyawan toko itu bernama Alimin. Akibat kejadian itu dia langsung menghubungi petugas yang kebetulan sedang patroli wilayah.

Korps Bhayangkara langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku. Sejumlah barang bukti berhasil disita. "Pelaku sudah kami tahan di Mapolsek," kata Kapolsek Cerme AKP Moh Nur Amin, Rabu (3/6/2020).

Sebelumnya toko modern tersebut sudah sering kehilangan barang. Namun, tidak diketahui siapa pelakunya. Sehingga seorang yang bertugas menjaga toko meningkatkan pengawasan.

"Baru kali ini pelakunya diamankan. Berdasarkan keterangan tersangka dia mengaku hanya sekali beraksi," kata mantan Kapolsek Kedamean itu.

Tersangka kini sudah ditahan. Dia dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian. Ancaman hukuman 3 tahun penjara.
(nth)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3391 seconds (0.1#10.140)