Curi Susu, Warga Semarang Dijebloskan Penjara
Rabu, 03 Juni 2020 - 09:59 WIB
loading...
A
A
A
Sebelumnya toko modern tersebut sudah sering kehilangan barang. Namun, tidak diketahui siapa pelakunya. Sehingga seorang yang bertugas menjaga toko meningkatkan pengawasan.
"Baru kali ini pelakunya diamankan. Berdasarkan keterangan tersangka dia mengaku hanya sekali beraksi," kata mantan Kapolsek Kedamean itu.
Tersangka kini sudah ditahan. Dia dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian. Ancaman hukuman 3 tahun penjara.
"Baru kali ini pelakunya diamankan. Berdasarkan keterangan tersangka dia mengaku hanya sekali beraksi," kata mantan Kapolsek Kedamean itu.
Tersangka kini sudah ditahan. Dia dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian. Ancaman hukuman 3 tahun penjara.
(nth)
Lihat Juga :