PSBB Tangerang Raya, Warga Luar Daerah Wajib Miliki SIKM

Rabu, 03 Juni 2020 - 08:57 WIB
loading...
A A A
"Ada yang berbeda di perwal yang sekarang ini adalah mengikuti apa yang menjadi arah kebijakan Presiden, yaitu tentang tatanan hidup baru atau new normal dan juga pergub yang ada sekarang ini," sambung Airin.

Dilanjutkan Airin, dalam Perwal No 19 tahun 2020 tentang Perubahan atas Perwal No 13 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB, diatur pembatasan kegiatan bepergian keluar dan masuk ke wilayah Tangsel atau Banten.

Dalam Pasal 18A poin 1 dan 2 disebutkan, bahwa setiap orang atau pelaku usaha dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar atau masuk ke daerah selama PSBB.

"Jika ada warga di luar Tangsel tidak punya Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) Wilayah, RT/RW lapor ke lurah dan camat, lalu ke gugus tugas. Sanksinya yang pertama akan dipulangkan ke tempat asal," ungkap Airin.

Tidak hanya dipulangkan ke daerah asal, para pelanggar juga akan langsung di rapid test, serta dimasukan ke dalam Rumah Lawan Covid-19 agar cepat diisolasi selama 14 hari.

"Ini ada diaturan Gubernur Banten. Jadi di pergub ada pasal yang menyebutkan, siapapun yang masuk ke wilayah Banten harus memiliki surat izin keluar masuk wilayah Banten dan Jabodetabek," paparnya.

Aturan harus memiliki SIKM ini merupakan yang berbeda dari penerapan PSBB sebelumnya. Langkah ini, terpaksa diambil mengikuti yang ditetapkan di DKI Jakarta. Aturan ini juga berlaku di Tangerang Raya.

"Ini satu yang berbeda dengan sebelumnya. Cara membuatnya secara daring di simponie.tangerangselatankota.go.id. Syaratnya, KTP maupun KK dan izin tinggal untuk warga negara asing," sambungnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Wagub DKI Sebut Tak...
Wagub DKI Sebut Tak Ada Penyekatan dan SIKM pada Liburan Nataru
Satpol PP Disiplinkan...
Satpol PP Disiplinkan Masyarakat, Anies: Sapa Mereka dengan Hati, Tegur dengan Hati
Cuma Ganti Istilah,...
Cuma Ganti Istilah, Rizal Ramli: Lockdown Solusi Sesuai Konstitusi Atasi Pandemi Covid
Rekomendasi
MNCTV Buka Audisi KDI...
MNCTV Buka Audisi KDI 2026 dan DMD Panggung Rezeki di Klaten, Kesempatan Wujudkan Mimpi Jadi Bintang Dangdut
Jasaraharja Putera Raih...
Jasaraharja Putera Raih Pertumbuhan Berkelanjutan dan RBC Capai 371,90%
Menlu Rubio Ungkap AS...
Menlu Rubio Ungkap AS Masih Bersedia Negosiasi dengan Iran
Berita Terkini
Apresiasi Polda Sumut...
Apresiasi Polda Sumut Ungkap Ribuan Kasus Narkoba, Sahroni: Kejar Bandarnya, Selamatkan Masyarakat!
Prajurit TNI Kodam XVII...
Prajurit TNI Kodam XVII Cenderawasih Tewas Dikeroyok Sembilan Orang di Kabupaten Tangerang
Dukung Penguatan Ekonomi...
Dukung Penguatan Ekonomi Kerakyatan, Danantara Tinjau Pemberdayaan Nasabah PNM di Mojokerto
Korban Terakhir Ledakan...
Korban Terakhir Ledakan Gas di Rumah Mewah di Medan Ditemukan Meninggal, Operasi SAR Ditutup
Punya KTP DKI dan Beli...
Punya KTP DKI dan Beli Rumah Pertama? Ini Syarat Dapat Diskon BPHTB 50 Persen
Polda Metro Jaya Bakal...
Polda Metro Jaya Bakal Panggil Hotman Paris Usai Dilaporkan PWI
Infografis
Barang-Barang Penting...
Barang-Barang Penting yang Wajib Dibawa saat Pergi ke Luar Negeri
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved