PSBB Tangerang Raya, Warga Luar Daerah Wajib Miliki SIKM

Rabu, 03 Juni 2020 - 08:57 WIB
loading...
A A A
"Ada yang berbeda di perwal yang sekarang ini adalah mengikuti apa yang menjadi arah kebijakan Presiden, yaitu tentang tatanan hidup baru atau new normal dan juga pergub yang ada sekarang ini," sambung Airin.

Dilanjutkan Airin, dalam Perwal No 19 tahun 2020 tentang Perubahan atas Perwal No 13 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB, diatur pembatasan kegiatan bepergian keluar dan masuk ke wilayah Tangsel atau Banten.

Dalam Pasal 18A poin 1 dan 2 disebutkan, bahwa setiap orang atau pelaku usaha dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar atau masuk ke daerah selama PSBB.

"Jika ada warga di luar Tangsel tidak punya Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) Wilayah, RT/RW lapor ke lurah dan camat, lalu ke gugus tugas. Sanksinya yang pertama akan dipulangkan ke tempat asal," ungkap Airin.

Tidak hanya dipulangkan ke daerah asal, para pelanggar juga akan langsung di rapid test, serta dimasukan ke dalam Rumah Lawan Covid-19 agar cepat diisolasi selama 14 hari.

"Ini ada diaturan Gubernur Banten. Jadi di pergub ada pasal yang menyebutkan, siapapun yang masuk ke wilayah Banten harus memiliki surat izin keluar masuk wilayah Banten dan Jabodetabek," paparnya.

Aturan harus memiliki SIKM ini merupakan yang berbeda dari penerapan PSBB sebelumnya. Langkah ini, terpaksa diambil mengikuti yang ditetapkan di DKI Jakarta. Aturan ini juga berlaku di Tangerang Raya.

"Ini satu yang berbeda dengan sebelumnya. Cara membuatnya secara daring di simponie.tangerangselatankota.go.id. Syaratnya, KTP maupun KK dan izin tinggal untuk warga negara asing," sambungnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Wagub DKI Sebut Tak...
Wagub DKI Sebut Tak Ada Penyekatan dan SIKM pada Liburan Nataru
Satpol PP Disiplinkan...
Satpol PP Disiplinkan Masyarakat, Anies: Sapa Mereka dengan Hati, Tegur dengan Hati
Cuma Ganti Istilah,...
Cuma Ganti Istilah, Rizal Ramli: Lockdown Solusi Sesuai Konstitusi Atasi Pandemi Covid
Rekomendasi
Bunga Mulai 1,75%! BRI...
Bunga Mulai 1,75%! BRI KPR Hadirkan Solusi Paling Ringan untuk Miliki Rumah Impian
KPK Lelang 106 Lot Barang...
KPK Lelang 106 Lot Barang Rampasan Korupsi dari 26 Perkara, Ada Handphone hingga Bidang Tanah
Respons Permintaan Tinggi,...
Respons Permintaan Tinggi, Telkom Akselerasi Ekspansi Kapasitas NeutraDC Batam
Berita Terkini
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
Diserahkan Polda Metro...
Diserahkan Polda Metro Jaya ke Kejati Banten, Richard Lee Segera Jalani Sidang
Pra SPMB 2026 Dibuka,...
Pra SPMB 2026 Dibuka, Pemkot Tangsel Siapkan 9.976 Kuota untuk SMP Negeri
Kolaborasi Kemanusiaan,...
Kolaborasi Kemanusiaan, Polda Riau Bantu 310 Warga Ikut Operasi Katarak Gratis
Perkuat Literasi Keuangan...
Perkuat Literasi Keuangan untuk Guru dan Tenaga Pendidik, MNC Sekuritas Gelar Edukasi Pasar Modal di SMAN 46 Jakarta
Membuka Peluang Mandiri:...
Membuka Peluang Mandiri: Pemuda Disabilitas Karawang Dibekali Keterampilan Cetak Sablon
Infografis
PBB Tolak Usulan Trump...
PBB Tolak Usulan Trump Relokasi Warga Palestina ke Luar Gaza
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved