156 Jukir Resmi Bandung Barat Dibina Agar Tak Pasang Tarif Asal-asalan

Rabu, 13 Oktober 2021 - 15:16 WIB
loading...
156 Jukir Resmi Bandung...
Dishub KBB akan semakin mengintensifkan pembinaan ke para petugas juru parkir resmi serta menggali potensi retribusi dari sektor parkir di KBB yang saat ini masih belum maksimal. Foto/MPI/Adi Haryanto
A A A
BANDUNG BARAT - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bandung Barat (KBB) terus mengintensifkan pembinaan kepada para juru parkir (jukir) yang terdata secara resmi dan tercatat di Dishub guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

Hal itu sebagai upaya untuk meningkatkan wawasan dan pelayanan dari jukir ke masyarakat pengguna kendaraan di kantung-kantung parkir resmi di kawasan perdagangan dan wisata, baik on street parking maupun off street parking.

Baca juga: Cegah Tawuran, 100 Pelajar Karawang Ditatar Kedisiplinan Bela Negara di Kodim

"Upaya pembinaan terus kami lakukan secara intens, jika sebelum COVID-19 biasanya kita kumpulkan. Namun semenjak pandemi, kita yang jemput bola datang secara on the spot ke para jukir," kata Kepala Bidang Teknik dan Prasarana, Dishub KBB, Vega Prihambodo, Rabu (13/10/2021).

Dia menyebutkan, secara resmi jukir yang terdata di KBB ada sebanyak 156 yang tersebar di 16 kecamatan. Mereka adalah refresentasi resmi petugas di lapangan karena dilengkapi dengan rompi yang dikeluarkan Dishub, surat tugas, kartu anggota, dan tiket parkir.

Peran mereka itu bukan hanya mengatur kendaraan saat parkir. Tapi dari saat pengguna kendaraan datang hingga pergi harus diatur. Mengingat fungsi dan peran jukir juga mengatur kendaraan saat keluar dari tempat parkir dan akan kembali masuk ke jalan agar tidak menghalangi kendaraan lainnya.

Baca juga: Ada Siswa Positif COVID-19, PTM Terbatas 2 Sekolah di Majalengka Dihentikan

"Kepada jukir yang resmi terdata di kami, selalu kami tekankan untuk melayani dengan baik sopan dan ramah. Sebab jika perilakunya tidak baik nantinya ada evaluasi berkala," sebutnya yang didampingi Kasi Pengelolaan Perparkiran Suryo Permono.

Mengacu kepada Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 77 tahun 2014 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Dibidang Perhubungan. Tarif parkir di tepi jalan umum atau bahu jalan (on street parking) untuk motor Rp1.000, mobil Rp2.000, mobil box atau truk Rp3.000, bus besar Rp3.500, dan truk kontainer Rp5.000.

Baca juga: Viral Video Tarif Parkir Rp150 Ribu Objek Wisata di Lembang, Begini Endingnya

Hanya saja potensi retribusi parkir yang masuk ke Dishub semakin berkurang. Karena seperti untuk pasar modern atau parkir-parkir di pasar dan tempat-tempat wisata itu masuknya ke pajak. Dishub saat ini hanya mengandalkan retribusi dari on street parking, yang potensinya ada di daerah Lembang dan Padalarang.

"Zona parkir kita terbagi enam, yakni Lembang, Parongpong, Batujajar, Padalarang, Cikalongwetan, dan Cililin, hanya selama COVID-19 retribusi parkir turun drastis karena adanya pembatasan aktivitas masyarakat. Makanya dari target retribusi parkir tahun ini Rp594.836.350, hingga 30 September baru tercapai 35,7%," sebutnya.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2727 seconds (0.1#10.140)