156 Jukir Resmi Bandung Barat Dibina Agar Tak Pasang Tarif Asal-asalan
Rabu, 13 Oktober 2021 - 15:16 WIB
loading...
A
A
A
"Kepada jukir yang resmi terdata di kami, selalu kami tekankan untuk melayani dengan baik sopan dan ramah. Sebab jika perilakunya tidak baik nantinya ada evaluasi berkala," sebutnya yang didampingi Kasi Pengelolaan Perparkiran Suryo Permono.
Mengacu kepada Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 77 tahun 2014 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Dibidang Perhubungan. Tarif parkir di tepi jalan umum atau bahu jalan (on street parking) untuk motor Rp1.000, mobil Rp2.000, mobil box atau truk Rp3.000, bus besar Rp3.500, dan truk kontainer Rp5.000.
Baca juga: Viral Video Tarif Parkir Rp150 Ribu Objek Wisata di Lembang, Begini Endingnya
Hanya saja potensi retribusi parkir yang masuk ke Dishub semakin berkurang. Karena seperti untuk pasar modern atau parkir-parkir di pasar dan tempat-tempat wisata itu masuknya ke pajak. Dishub saat ini hanya mengandalkan retribusi dari on street parking, yang potensinya ada di daerah Lembang dan Padalarang.
"Zona parkir kita terbagi enam, yakni Lembang, Parongpong, Batujajar, Padalarang, Cikalongwetan, dan Cililin, hanya selama COVID-19 retribusi parkir turun drastis karena adanya pembatasan aktivitas masyarakat. Makanya dari target retribusi parkir tahun ini Rp594.836.350, hingga 30 September baru tercapai 35,7%," sebutnya.
Mengacu kepada Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 77 tahun 2014 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Dibidang Perhubungan. Tarif parkir di tepi jalan umum atau bahu jalan (on street parking) untuk motor Rp1.000, mobil Rp2.000, mobil box atau truk Rp3.000, bus besar Rp3.500, dan truk kontainer Rp5.000.
Baca juga: Viral Video Tarif Parkir Rp150 Ribu Objek Wisata di Lembang, Begini Endingnya
Hanya saja potensi retribusi parkir yang masuk ke Dishub semakin berkurang. Karena seperti untuk pasar modern atau parkir-parkir di pasar dan tempat-tempat wisata itu masuknya ke pajak. Dishub saat ini hanya mengandalkan retribusi dari on street parking, yang potensinya ada di daerah Lembang dan Padalarang.
"Zona parkir kita terbagi enam, yakni Lembang, Parongpong, Batujajar, Padalarang, Cikalongwetan, dan Cililin, hanya selama COVID-19 retribusi parkir turun drastis karena adanya pembatasan aktivitas masyarakat. Makanya dari target retribusi parkir tahun ini Rp594.836.350, hingga 30 September baru tercapai 35,7%," sebutnya.
(msd)
Lihat Juga :