KPK Perkuat Tata Kelola Pemprov Kaltim dan Dorong Partisipasi Masyarakat

Rabu, 13 Oktober 2021 - 14:02 WIB
loading...
KPK Perkuat Tata Kelola...
Ketua KPK, Firli Bahuri saat membuka Bimtek Dikmas Mewujudkan Tata Kelola Pemerintah Daerah yang Berintegritas dengan Pelibatan Peran Serta Masyarakat di Balikpapan, Kaltim, Rabu (13/10/2021). Foto/Ist
A A A
BALIKPAPAN - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri meminta Pemprov Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan revisi rencana kerja tahunan yang berprioritas pada peningkatan kesejahteraan rakyat.

Firli menyampaikan hal tersebut saat membuka Bimtek Dikmas "Mewujudkan Tata Kelola Pemerintah Daerah yang Berintegritas dengan Pelibatan Peran Serta Masyarakat" di Balikpapan, Kaltim, Rabu (13/10/2021).



Kegiatan dihadiri oleh Gubernur Kaltim, Isran Noor, Ketua DPRD Pemprov Kaltim, Kapolda, Pangdam, Bupati, Wali Kota, Kejati dan 50 LSM OKP se-Kalimantan Timur.

Firli menyatakan aspek pembangunan Pemprov Kaltim menjadi perhatian KPK. "Atas pencapain kerjasama Pemprov Kaltim dengan KPK ini, saya menyampaikan apresiasi dan selamat. Saya tahu Pemprov Kaltim memiliki sejumlah prestasi seperti angka kemiskinan 6,64 persen di bawah angka nasional 10,19 persen. IPM juga cukup menggembirakan sebesar 76,24 dan angka nasional 71,94," kata Firli

Income perkapita Kaltim sebesar Rp161,3 jt di atas income per kapita nasional yang mencapai Rp59,1 juta. Adapun angka Gini Ratio Kaltim 0,334 lebih bari angka nasional 0,384.



"Tapi KPK berharap para kepala daerah melakukan upaya upaya untuk membangun program guna terwujudnya tujuan negara dan itu perlu kerja keras dari segenap anak bangsa," tegas Firli.

Dia mencontohkan, KPK melihat Pemprov Kaltim perlu memberi perhatian pada angka kematian ibu melahirkan dan kematian bayi yang masih tinggi di atas angka nasional.

Ketua KPK juga menyampaikan tujuan mulia dari hubungan kerja tersebut. "Bahwa apa yang tercapai hari ini adalah bagian dari Trisula Pemberantasan Korupsi dan telah membawa kita semua lebih dekat pada tujuan negara, yang sesuai dengan Alinea 4 Pembukaan UUD RI 1945, tujuan dan tugas pokok KPK sebagaimana UU No 19 tahun 2019," ujarnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1915 seconds (0.1#10.140)