Darurat Corona, Polda Jatim Bongkar Jaringan Narkoba di Pasuruan
loading...
A
A
A
SURABAYA - Ditresnarkoba Polda Jatim menggerebek sebuah rumah kosong di Bangil, Kabupaten Pasuruan. Rumah tersebut diketahui sebagai lokasi pesta sabu-sabu. Dalam penggrebekan itu, polisi mendapati 10 poket narkotika jenis sabu seberat 71 gram.
(Baca juga: Ini Penjelasan Risma Tentang Penanganan COVID-19 di Surabaya )
Namun pada penggerebekan yang dipimpin Kanit II Subdit I Ditresnarkoba Polda Jatim, Kompol Gusti Bagus Sulasana tersebut, hanya ditemukan barang bukti sabu saja. Sementara kondisi rumah sudah kosong.
Disinyalir orang-orang yang ada disana sudah melarikan diri. Tersangka SR juga tidak ditemukan. Hingga akhirnya ada info yang menyebutkan tersangka SR berada di Desa Jeruk, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan.
Menindaklanjuti informasi tersebut petugas kemudian melakukan penggerebekan dan mengamankan seorang tersangka berinisial AMN. Diamankan pula barang bukti dua poket sabu seberat 103 gram, dua lembar tisu, satu sendok kecil dan uang tunai Rp200.000 dan sebuah handphone.
"Selanjutnya (AMN) kita interogasi namun barang tersebut didapat dari Budi. Budi beralamat tidak jelas dan orang ini yang kita tangkap juga tidak tahu Budi siapa karena mereka cuma komunikasi lewat handphone," ujar Kanit II Subdit I Ditresnarkoba Polda Jatim Kompol Gusti Bagus Sulasana, Selasa (2/6/2020).
(Baca juga: Dokter Senior di Surabaya Meninggal Akibat Serangan COVID-19 )
Kepada petugas tersangka mengaku sabu tersebut didapat dari Budi dengan sistem ranjau. Sehingga keduanya tidak pernah bertemu dan berkomunikasi melalui telepon saja. "Tersangka AMN ini sudah melakukan transaksi dua kali. Sekali transaksi 2 ons, sekitar 200gram. Biasanya pengambilan barang di daerah Purwosari, Kabupaten Pasuruan," imbuh Gusti.
Akibat perbuatannya tersebut tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 UU No. 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau hukuman mati.
Saat ini polisi juga masih melakukan upaya pengembangan dan pengejaran pada tersangka SR. "Ini tersangka SR masih dalam pengejaran dan pelaku satunya sudah ditangkap berinisial AMN," pungkasnya.
(Baca juga: Ini Penjelasan Risma Tentang Penanganan COVID-19 di Surabaya )
Namun pada penggerebekan yang dipimpin Kanit II Subdit I Ditresnarkoba Polda Jatim, Kompol Gusti Bagus Sulasana tersebut, hanya ditemukan barang bukti sabu saja. Sementara kondisi rumah sudah kosong.
Disinyalir orang-orang yang ada disana sudah melarikan diri. Tersangka SR juga tidak ditemukan. Hingga akhirnya ada info yang menyebutkan tersangka SR berada di Desa Jeruk, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan.
Menindaklanjuti informasi tersebut petugas kemudian melakukan penggerebekan dan mengamankan seorang tersangka berinisial AMN. Diamankan pula barang bukti dua poket sabu seberat 103 gram, dua lembar tisu, satu sendok kecil dan uang tunai Rp200.000 dan sebuah handphone.
"Selanjutnya (AMN) kita interogasi namun barang tersebut didapat dari Budi. Budi beralamat tidak jelas dan orang ini yang kita tangkap juga tidak tahu Budi siapa karena mereka cuma komunikasi lewat handphone," ujar Kanit II Subdit I Ditresnarkoba Polda Jatim Kompol Gusti Bagus Sulasana, Selasa (2/6/2020).
(Baca juga: Dokter Senior di Surabaya Meninggal Akibat Serangan COVID-19 )
Kepada petugas tersangka mengaku sabu tersebut didapat dari Budi dengan sistem ranjau. Sehingga keduanya tidak pernah bertemu dan berkomunikasi melalui telepon saja. "Tersangka AMN ini sudah melakukan transaksi dua kali. Sekali transaksi 2 ons, sekitar 200gram. Biasanya pengambilan barang di daerah Purwosari, Kabupaten Pasuruan," imbuh Gusti.
Akibat perbuatannya tersebut tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 UU No. 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau hukuman mati.
Saat ini polisi juga masih melakukan upaya pengembangan dan pengejaran pada tersangka SR. "Ini tersangka SR masih dalam pengejaran dan pelaku satunya sudah ditangkap berinisial AMN," pungkasnya.
(eyt)