Bukti Baru Akan Diberikan Jika Polisi Buka Kasus Dugaan Pemerkosaan di Lutim

Rabu, 13 Oktober 2021 - 10:56 WIB
loading...
A A A
Rezky mencatat kedatangan dimulai sejak 7 Oktober 2021, siang hari. Petugas dari Polres Luwu Timur dan P2TP2A Luwu Timur mencoba menemui para anak korban dengan alasan mengecek kondisi para anak. "Tapi upaya itu dihalangi oleh pihak keluarga korban," tuturnya.

Tapi, mereka kemudian datang kembali besoknya pada malam hari. Resky menjelaskan para polisi datang dengan seragam lengkap menemui RA, Ibu korban. "Pada saat itu Ibu korban tidak ditemani kuasa hukum diminta bicara dan direkam keterangannya untuk menjelaskan ke media supaya tidak ada kesimpangsiuran berita," paparnya.

Kedatangan itu, kemudian diikuti dengan beredarnya dokumentasi. Beredar pula informasi bahwa, ibu korban berjanji akan membawa bukti tambahan dalam kasus ini. Tak sampai disitu, 9 Oktober, kepolisian juga datang ke rumah kerabat Ibu korban. "Untuk membahas soal ramainya pemberitaan kepada keluarga besar korban," ucap Rezky.



Tepat pada 10 Oktober, sekitar pukul 10.00 WITA, 3 orang petugas dari P2TP2A Lutim, kembali mendatangi pihak korban dengan alasan untuk mengambil data. Namun, Ibu korban menolak dan menyuruh mereka pulang. "Ibu korban sempat menegur salah satu dari orang yang datang karena mengambil gambar/video ibu korban secara diam-diam," jelas Rezky.

Koalisi menyayangkan, tindakan institusi dan instansi pemerintah yang mendatangi pihak korban. Pendamping menganggap, mereka menyalahi prinsip perlindungan terhadap anak korban. "Tindakan tersebut menunjukkan kembali Polres Luwu Timur dan P2TP2A Luwu Timur, tidak memiliki perspektif perlindungan korban dalam menangani kasus anak," tegas Rezky.

Dia menegaskan polisi dan petugas pemerintah, seharusnya memahami bahwa kedatangan mereka mempengaruhi kondisi psikis korban. Belum lagi, petugas juga bahkan mendokumentasi kedatangan dan mengungkap identitas anak-anak korban kejahatan seksual.

"Dan ini menyalahi aturan dalam Pasal 17 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Padahal jelas identitas anak korban kejahatan tidak boleh diungkap sebagaimana dalam Pasal 19 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," tutup Resky.

(agn)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2879 seconds (0.1#10.140)