Sejumlah Bakal Calon Kepala Desa Diduga Alami Pungli di PN Malili

Rabu, 13 Oktober 2021 - 08:09 WIB
loading...
Sejumlah Bakal Calon...
Sejumlah bakal calon kepala desa diduga menjadi korban pungli saat melakukan pengrusan surat keterangan di PN Malili. Foto/Ilustrasi
A A A
MALILI - Praktek dugaan pungutan liar ( pungli ) diduga terjadi di Pengadilan Negeri (PN) Malili , Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Dugaan pungli tersebut dialami sejumlah bakal calon kepala desa yang mengambil surat keterangan tidak pernah terpidana dan surat keterangan tidak dicabut hak pilihnya di PN Malili.

Sejumlah calon kepala desa di Luwu Timur ini membayar surat tersebut dengan biaya bervariasi, dari harga Rp 30 ribu hingga Rp 50 ribu.

"Saya bayar Rp 30 ribu surat bebas pidana dan surat tidak dicabut hak pilihnya. Rp 30 ribu ji," kata Cakades dari Kecamatan Wotu.

Baca Juga: Bareskrim Temukan Bukti Baru Perkosaan 3 Anak di Luwu Timur

Saat dikonfirmasi, IS adalah salah satu Bakal Calon Kades di Burau mengaku bahwa ia pada pengurusan surat tersebut membayar Rp 35 ribu. "Jadi saya bayar surat itu Rp 35 ribu," kata IS kepada wartawan di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Luwu Timur, Senin (12/10/21).

Sesuai PP Nomor 5 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Atas PNBP yang berlaku pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan, pada lampiran poin IVe bahwa Akta/Surat Keterangan Asli yang Dibuat di Kepaniteraan di Luar Perkara memiliki tarif PNBP Rp 10.000. Maka pemohon diwajibkan membayar PNBP dengan nilai tersebut untuk setiap surat keterangan.

Sementara itu, terkait dugaan ini, Kepala PN Malili, Alfian membantah akan adanya pungutan seperti itu, selain pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak ( PNBP ).

"Jadi tidak ada pungutan sama sekali selain PNBP, tidak ada yah tidak ada," kata Alfian.

Kalau ada yang bilang Pak Ketua perintahkan dipungut, saya siap dipecat. Kalau ada yang mengatakan Pak Ketua memerintahkan untuk dipungut, hari ini saya dipecat juga nda apa-apa," tambah Alfian.

Baca Juga: BI Sulsel Edukasi Penggunaan dan Cara Merawat Rupiah di Kabupaten Luwu

Bahkan Alfian juga menegaskan bahwa tidak ada pungutan di PN Malili terkait pengambilan surat tersebut kecuali PNBP, dan pegawai PN Malili pun ditegaskan tidak boleh menerima uang kelebihan pembayaran dari Cakades untuk pengambilan surat ini.

"Jadi saya tegaskan tidak boleh, tidak boleh itu (ambil uang kelebihan)," katanya.

Untuk diketahui, surat yang diurus oleh Bakal Calon Kades itu, berkas yang harus disertakan dalam pendaftaran Cakades yang ingin mendaftar sebagai calon kepala desa.

(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
8 Orang Positif COVID-19,...
8 Orang Positif COVID-19, Pelayanan di PN Malili Ditutup Sementara
ACC Sulawesi Minta Dugaan...
ACC Sulawesi Minta Dugaan Pungli di PN Malili Diusut
Sejumlah Bakal Calon...
Sejumlah Bakal Calon Kepala Desa Diduga Alami Pungli di PN Malili
Rekomendasi
Bukan Sekadar Insinyur,...
Bukan Sekadar Insinyur, Alumni ITS Didorong Kuasai Kepemimpinan dan Finansial
Bumerang Bagi Penerimaan...
Bumerang Bagi Penerimaan Negara, Usulan Kenaikan Batas Produksi Rokok Tuai Kritik
Dorong Ekonomi Desa...
Dorong Ekonomi Desa Binaan, Program Genera-Z Berbakti BCA Siap Masuki Fase Implementasi
Berita Terkini
Sambut 5 Abad Jakarta,...
Sambut 5 Abad Jakarta, Cibis Park Satukan Jazz Modern dan Betawi dalam Panggung Budaya Urban
Panji Bangsa Tegaskan...
Panji Bangsa Tegaskan Politik Kemanusiaan, Rayakan Harlah dengan Santuni Ratusan Yatim
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Mangrove di Kawasan Pesisir Jakarta Terus Diperkuat
Anggota Polri dan TNI...
Anggota Polri dan TNI Gugur saat Selamatkan Anak Tenggelam di Pantai Maluku Tenggara
7 Tahun Warga Mengungsi,...
7 Tahun Warga Mengungsi, Leri Gwijangge Desak Pemerintah Akhiri Krisis Kemanusiaan di Nduga
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Bersama Ewindo Perkuat Pengembangan Pertanian Perkotaan
Infografis
Ngonten di Depan Rumah...
Ngonten di Depan Rumah Korban Kebakaran LA, Uya Kuya Bakal Diperiksa MKD
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved