BPJamsostek Bidik 23 Ribu Anggota Korpri Sulsel Jadi Peserta
Selasa, 12 Oktober 2021 - 18:17 WIB
loading...
Penandatanganan MoU dan sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan di kantor Gubernur Sulsel, Selasa (12/10). Foto: SINDOnews/Marhawanti Sehe
A
A
A
MAKASSAR - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) terus berupaya meningkatkan jumlah kepesertaan, guna memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada para tenaga kerja.
Begitu pun dengan BPJamsostek Wilayah Sulawesi Maluku (Sulama) yang terus memperluas jangkauan kepesertaan. Salah satunya dengan membidik 23 ribu anggota Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Provinsi Sulawesi Selatan untuk menjadi peserta.
Baca juga:Alami Insiden pada PON XX, Atlet Gantole Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan
Hal itu diwujudkan dalam penandatanganan kesepakatan bersama antara Korpri Sulsel, BPJamsostek, dan PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Bank Sulselbar) tentang Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Anggota Korpri Sulsel.
Kesepakatan itu ditandatangani oleh Ketua Korpri Sulsel, Abdul Hayat, Deputi Direktur Wilayah BPJamsostek Sulama, Arief Budiarto, dan Direktur Kepatuhan Bank Sulselbar Dian Anggraini Utina di Kantor Gubernur Sulsel, Selasa (12/10).
Deputi Direktur Wilayah BPJamsostek Sulama, Arief Budiarto mengungkapkan, melalui kerja sama tersebut, anggota Korpri Sulsel akan mendapatkan perlindungan jaminan sosial pada program jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM).
Peran Bank Sulselbar dalam kerja sama tersebut adalah memberikan kemudahan fasilitas dalam pembayaran iuran dengan cara autodebit melalui bank payroll anggota Korpri Sulsel.
Baca juga:Batal Kelola THT dan Dana Pensiun ASN, BPJamsostek Fokus Perluas Kepesertaan
"Intinya bahwa kolaborasi ini selalu ditingkatkan, sudah lama kerja sama dan ini kita tingkatkan lagi. Saat ini, program kita untuk Korpri ada dua, jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Kalau di catatan kita, sekitar 23 ribu anggota Korpri di Sulsel nanti insyaallah masuk di kita. Sistem pembayaran autodebet Bank Sulselbar. Jadi semua digital," urai Arief.
Ketua Korpri Sulsel, Abdul Hayat mengungkapkan pentingnya terdaftar pada program perlindungan jaminan sosial BPJamsostek. Salah satunya karena merupakan amanat Undang-Undang.
"Seluruh anggota Korpri, turunannya itu secara teknis hari tua, pensiun, kematian, cacat, bisa semua. Saya kira itu yang terpenting bahwa Korpri dan BPJS seiya sekata," katanya.
Direktur Kepatuhan Bank Sulselbar, Dian Anggraini Utina mengungkapkan MoU yang baru diteken tersebut adalah langkah untuk membangun dan meningkatkan dukungan yang baik antar instansi. Melalui kantor-kantor cabang, Bank Sulselbar berkomitmen memberikan kemudahan akses pembayaran.
Baca juga:Gandeng BPJS Ketenagakerjaan, Pemprov Sulsel Optimistis Tingkatkan Ekonomi
"Pola kerja sama ini adalah iuran dan kemudahan akses pembayaran, karena kami kan sudah ada mobile banking jadi transaksi via mobile banking Bank Sulselbar. Bisa melalui autodebet. Prinsipnya sekarang mudah," pungkas Dian.
Sebagai informasi, MoU tersebut juga dirangkaikan dengan Sosialisasi Program BPJS Ketenagakerjaan serta pemberian Santunan Kematian kepada dua ahli waris anggota Korpri Kabupaten Bone, masing-masing senilai Rp42 juta.
Begitu pun dengan BPJamsostek Wilayah Sulawesi Maluku (Sulama) yang terus memperluas jangkauan kepesertaan. Salah satunya dengan membidik 23 ribu anggota Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Provinsi Sulawesi Selatan untuk menjadi peserta.
Baca juga:Alami Insiden pada PON XX, Atlet Gantole Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan
Hal itu diwujudkan dalam penandatanganan kesepakatan bersama antara Korpri Sulsel, BPJamsostek, dan PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Bank Sulselbar) tentang Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Anggota Korpri Sulsel.
Kesepakatan itu ditandatangani oleh Ketua Korpri Sulsel, Abdul Hayat, Deputi Direktur Wilayah BPJamsostek Sulama, Arief Budiarto, dan Direktur Kepatuhan Bank Sulselbar Dian Anggraini Utina di Kantor Gubernur Sulsel, Selasa (12/10).
Deputi Direktur Wilayah BPJamsostek Sulama, Arief Budiarto mengungkapkan, melalui kerja sama tersebut, anggota Korpri Sulsel akan mendapatkan perlindungan jaminan sosial pada program jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM).
Peran Bank Sulselbar dalam kerja sama tersebut adalah memberikan kemudahan fasilitas dalam pembayaran iuran dengan cara autodebit melalui bank payroll anggota Korpri Sulsel.
Baca juga:Batal Kelola THT dan Dana Pensiun ASN, BPJamsostek Fokus Perluas Kepesertaan
"Intinya bahwa kolaborasi ini selalu ditingkatkan, sudah lama kerja sama dan ini kita tingkatkan lagi. Saat ini, program kita untuk Korpri ada dua, jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Kalau di catatan kita, sekitar 23 ribu anggota Korpri di Sulsel nanti insyaallah masuk di kita. Sistem pembayaran autodebet Bank Sulselbar. Jadi semua digital," urai Arief.
Ketua Korpri Sulsel, Abdul Hayat mengungkapkan pentingnya terdaftar pada program perlindungan jaminan sosial BPJamsostek. Salah satunya karena merupakan amanat Undang-Undang.
"Seluruh anggota Korpri, turunannya itu secara teknis hari tua, pensiun, kematian, cacat, bisa semua. Saya kira itu yang terpenting bahwa Korpri dan BPJS seiya sekata," katanya.
Direktur Kepatuhan Bank Sulselbar, Dian Anggraini Utina mengungkapkan MoU yang baru diteken tersebut adalah langkah untuk membangun dan meningkatkan dukungan yang baik antar instansi. Melalui kantor-kantor cabang, Bank Sulselbar berkomitmen memberikan kemudahan akses pembayaran.
Baca juga:Gandeng BPJS Ketenagakerjaan, Pemprov Sulsel Optimistis Tingkatkan Ekonomi
"Pola kerja sama ini adalah iuran dan kemudahan akses pembayaran, karena kami kan sudah ada mobile banking jadi transaksi via mobile banking Bank Sulselbar. Bisa melalui autodebet. Prinsipnya sekarang mudah," pungkas Dian.
Sebagai informasi, MoU tersebut juga dirangkaikan dengan Sosialisasi Program BPJS Ketenagakerjaan serta pemberian Santunan Kematian kepada dua ahli waris anggota Korpri Kabupaten Bone, masing-masing senilai Rp42 juta.
(luq)
Lihat Juga :