Babak Baru Sidang Pencemaran Lingkungan PT Greenfields, Warga Gugat Rp24,2 Miliar

Selasa, 12 Oktober 2021 - 06:08 WIB
loading...
A A A
Menurut Hendi, besar gugatan ganti rugi material masih dihitung. Sebab jumlah warga penggugat yang sebelumnya 258 orang berkurang menjadi 242 orang. "Kerugian materiil selama 3 tahun sejak 2018 sedang kita hitung nilai pastinya sesuai perkiraan dan kesepakatan dengan warga penggugat," terang Hendi.

Persidangan hanya berlangsung sekitar 30 menit. "Karena mediasi gagal mencapai kesepakatan, maka dilanjutkan sidang pokok perkara," ujar Hakim Ari. Baca juga: Residivis di Lutra Nyaris Tewas Ditembak Polisi Berkali-kali

Kuasa Hukum PT Greenfields John Michael Amalu Sipet meminta waktu dua minggu untuk menjawab penggugat. Majelis hakim mengabulkan dan menjadwalkan waktu 25 Oktober 2021. Setelah itu disusul agenda replik, duplik dan bukti surat setiap minggunya. Majelis hakim juga menjadwalkan putusan sela 19 November 2021 dan pemeriksaan setempat pada 22 November 2021.

Terkait besaran ganti rugi yang dituntut warga, John Michael Amalo Sipet akan menanggapi saat memberi jawaban. Pihak PT Greenfields kata John juga belum melakukan perhitungan karena tidak ada standarnya. John tidak melihat adanya standar baku. Namun pihaknya menyerahkan kepada majelis hakim.Termasuk jika diperlukan appraisal. "Akan kita tanggapi dalam jawaban nanti," ujar John.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dukung Polisi Denda...
Dukung Polisi Denda Perusahaan Pencemar Lingkungan, Sahroni: Normalisasi Perusakan Ekologis sebagai Kejahatan Berat!
Pilar, Menteri LH, dan...
Pilar, Menteri LH, dan Gemabudhi Raih Rekor MURI Tuang Ecoenzyme ke Sungai Jaletreng
DPR Desak Penyelidikan...
DPR Desak Penyelidikan Asal Usul Limbah Radioktif Cesium-137 di Cikande
Heboh, Truk Limbah Buang...
Heboh, Truk Limbah Buang Kotoran Sembarang di Saluran Air Jatinegara
Gudang Barang Bekas...
Gudang Barang Bekas di Bekasi Kebakaran, Api Masih Berkobar hingga Malam Ini
Perajin Batik Kemang...
Perajin Batik Kemang Bogor Dilatih Kelola IPAL Berbasis IoT
PLN EPI Targetkan Pengembangan...
PLN EPI Targetkan Pengembangan Bio-CNG Berbasis Limbah Sawit Dukung Transisi Energi
Legislator Apresiasi...
Legislator Apresiasi Polda Riau Tindak Tegas Korporasi Perusak Lingkungan
PBB Puji Upaya Indonesia...
PBB Puji Upaya Indonesia Hadapi Perubahan Iklim di COP30 Brasil
Rekomendasi
Bukan Utang, Purbaya...
Bukan Utang, Purbaya Tegaskan Pendanaan AIIB Rp303 Triliun Murni Investasi
PLN EPI Dorong Zero...
PLN EPI Dorong Zero Waste lewat Pengelolaan Sampah Terpilah dan Daur Ulang
Putri Pelatih Norwegia...
Putri Pelatih Norwegia Bikin Heboh Piala Dunia 2026
Berita Terkini
Aksi Mahasiswa Bagian...
Aksi Mahasiswa Bagian dari Kontrol Jalannya Pemerintahan
Tuntaskan Jaringan 8,1...
Tuntaskan Jaringan 8,1 Km, Kapal Perang TNI AL Angkut 100 Ton Pipa Air Bersih YTBN Menuju Adonara
Demo Ricuh di Grahadi...
Demo Ricuh di Grahadi Surabaya, Belasan Pendemo Diduga Provokator Ditangkap
Stafsus Menag Bertemu...
Stafsus Menag Bertemu Pengurus Rumah Doa Methodis Injili Jemaat Filadelfia Bandung
Sejak 2023, Kabel Udara...
Sejak 2023, Kabel Udara Sepanjang 11 Kilometer di Jakarta Barat Direlokasi
4 Pelaku Penyekapan...
4 Pelaku Penyekapan Karyawan Padel Langsung Ditahan
Infografis
Helikopter Tempur Baru,...
Helikopter Tempur Baru, TNI Kembali Dapat Dua kiriman dari PT DI
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved