Babak Baru Sidang Pencemaran Lingkungan PT Greenfields, Warga Gugat Rp24,2 Miliar
Selasa, 12 Oktober 2021 - 06:08 WIB
loading...
A
A
A
Menurut Hendi, besar gugatan ganti rugi material masih dihitung. Sebab jumlah warga penggugat yang sebelumnya 258 orang berkurang menjadi 242 orang. "Kerugian materiil selama 3 tahun sejak 2018 sedang kita hitung nilai pastinya sesuai perkiraan dan kesepakatan dengan warga penggugat," terang Hendi.
Persidangan hanya berlangsung sekitar 30 menit. "Karena mediasi gagal mencapai kesepakatan, maka dilanjutkan sidang pokok perkara," ujar Hakim Ari. Baca juga: Residivis di Lutra Nyaris Tewas Ditembak Polisi Berkali-kali
Kuasa Hukum PT Greenfields John Michael Amalu Sipet meminta waktu dua minggu untuk menjawab penggugat. Majelis hakim mengabulkan dan menjadwalkan waktu 25 Oktober 2021. Setelah itu disusul agenda replik, duplik dan bukti surat setiap minggunya. Majelis hakim juga menjadwalkan putusan sela 19 November 2021 dan pemeriksaan setempat pada 22 November 2021.
Terkait besaran ganti rugi yang dituntut warga, John Michael Amalo Sipet akan menanggapi saat memberi jawaban. Pihak PT Greenfields kata John juga belum melakukan perhitungan karena tidak ada standarnya. John tidak melihat adanya standar baku. Namun pihaknya menyerahkan kepada majelis hakim.Termasuk jika diperlukan appraisal. "Akan kita tanggapi dalam jawaban nanti," ujar John.
Persidangan hanya berlangsung sekitar 30 menit. "Karena mediasi gagal mencapai kesepakatan, maka dilanjutkan sidang pokok perkara," ujar Hakim Ari. Baca juga: Residivis di Lutra Nyaris Tewas Ditembak Polisi Berkali-kali
Kuasa Hukum PT Greenfields John Michael Amalu Sipet meminta waktu dua minggu untuk menjawab penggugat. Majelis hakim mengabulkan dan menjadwalkan waktu 25 Oktober 2021. Setelah itu disusul agenda replik, duplik dan bukti surat setiap minggunya. Majelis hakim juga menjadwalkan putusan sela 19 November 2021 dan pemeriksaan setempat pada 22 November 2021.
Terkait besaran ganti rugi yang dituntut warga, John Michael Amalo Sipet akan menanggapi saat memberi jawaban. Pihak PT Greenfields kata John juga belum melakukan perhitungan karena tidak ada standarnya. John tidak melihat adanya standar baku. Namun pihaknya menyerahkan kepada majelis hakim.Termasuk jika diperlukan appraisal. "Akan kita tanggapi dalam jawaban nanti," ujar John.
(eyt)
Lihat Juga :