Kasus Mafia Anggaran, Banding KPK Diterima Vonis Mantan Wali Kota Dumai Jadi Berlipat

Senin, 11 Oktober 2021 - 22:53 WIB
loading...
Kasus Mafia Anggaran,...
Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru mengabulkan banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ilustrasi/SINDOnews
A A A
PEKANBARU - Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru mengabulkan banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas vonis 2,5 tahun penjara di pengadilan tingkat pertama terkait kasus suap Dana Alokasi Khusus (DAK), mantan Wali Kota Dumai, Zulkifli Adnan Singkah. Hakim PT menambah hukuman terhadap pria yang akrab disapa Zul AS dengan pidana penjara 5 tahun.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Pekanbaru Zul AS juga mengajukan banding atas vonis 2 tahun 6 bulan bui. Ini sama dengan yang dilakukan KPK juga mengajukan banding di PT Pekanbaru. Pidana 5 tahun sama dengan yang dituntut jaksa pada pengadilan tingkat pertama.

Penasehat Hukum (PH) Zulkipli AS, Wan Subrantiarti mengatakan sudah mengetahui putusan dari hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru. Atas putusan itu, pihaknya akan melakukan upaya hukum lanjutan. "Atas hal ini kita segera melakukan kasasi," kata Wan kepada MNC Portal Indonesia Senin (11/10/2021).

Vonis terhadap Zulkipli AS, dibacakan 3 hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru, Panusunan Harahap selaku Ketua dan 2 hakim anggota Khairul Fuad dan Yusdirman. Putusan itu tertera pada 5 Oktober 2021. Baca: Kebakaran Hebat Landa Bima, 63 Rumah Ludes Rata Tanah.

Dalam putusannya, majelis hakim turut membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor: Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Pbr tanggal 12 Agustus 2021.

Mantan orang nomor satu di Pemkot Dumai itu juga dikenakan denda Rp 250 juta. "Kemarinkan kedua pihak mengajukan banding. Putusan pada Selasa lalu sudah dikirim ke PN Pekanbaru, vonis lebih tinggi," kata Panitra Pengadilan Tinggi Pekanbaru, Mella Rosaria. Baca Juga: Diteriaki Maling, Pemuda di Medan Nyaris Dimassa.

Zulkifli AS di mejahijaukan terkait suap DAK pada APBN-Perubahan 2017 dan APBN 2018. Zul AS didakwa menerima dana Rp 550 juta dari mantan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bupati Lombok Barat...
Bupati Lombok Barat Terjaring OTT KPK, 7 Orang Langsung Diboyong ke Jakarta
PASTI Indonesia Minta...
PASTI Indonesia Minta KPK Soroti Pengelolaan PDRD Raja Ampat Tahun 2025
Kasus Dugaan Korupsi...
Kasus Dugaan Korupsi Bupati Fadia Arafiq Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang
KPK Sita Logam Mulia...
KPK Sita Logam Mulia dan Uang Tunai Miliaran Rupiah di OTT Bupati Sukoharjo
Gubernur Riau Nonaktif...
Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Dituntut 8,5 Tahun Penjara dalam Kasus Pemerasan PUPR
Bupati Langkat Syah...
Bupati Langkat Syah Afandin Jadi Tersangka Kasus Suap, Hartanya Rp10,6 Miliar
KPK Panggil Bupati Penajam...
KPK Panggil Bupati Penajam Paser Utara terkait Kasus Gratifikasi di Kukar
KPK Sebut OTT Bupati...
KPK Sebut OTT Bupati Lombok Barat Naik ke Tahap Penyidikan
Yusril Sebut KPK Bisa...
Yusril Sebut KPK Bisa Ambil Alih Perkara Febrie Adriansyah
Rekomendasi
Hadiri ASCN 2026, Safrizal...
Hadiri ASCN 2026, Safrizal Tegaskan Komitmen Indonesia Kembangkan Kota Cerdas
Militer Iran Gempur...
Militer Iran Gempur Sistem Rudal HIMARS AS di Kuwait
PLN EPI-eFUELS SEA Jajaki...
PLN EPI-eFUELS SEA Jajaki Pengembangan Rantai Pasok Hidrogen Hijau RI-Singapura
Berita Terkini
PWI Laporkan Hotman...
PWI Laporkan Hotman Paris ke Polisi, Sahroni Yakin Diusut secara Transparan
Pembangunan Fakultas...
Pembangunan Fakultas Kedokteran Telkom University di Bandung Rampung
Program Berkelanjutan...
Program Berkelanjutan Kesehatan Jangkau Lebih dari 16.500 Orang
Perkuat Kolaborasi Inovasi...
Perkuat Kolaborasi Inovasi Perikanan, Bupati Bogor Tinjau Fasilitas Raiser Ikan Hias BRIN
Sudah 2 Tahun SDN Kebayoran...
Sudah 2 Tahun SDN Kebayoran Lama 09 Roboh, Pramono: Saya Baru Tahu Pas Viral
Integrasi Satuan Pendidikan,...
Integrasi Satuan Pendidikan, UIN Jakarta: Tak Bergantung pada Satu Putusan PTUN
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved