Kasus Mafia Anggaran, Banding KPK Diterima Vonis Mantan Wali Kota Dumai Jadi Berlipat

Senin, 11 Oktober 2021 - 22:53 WIB
loading...
Kasus Mafia Anggaran, Banding KPK Diterima Vonis Mantan Wali Kota Dumai Jadi Berlipat
Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru mengabulkan banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ilustrasi/SINDOnews
A A A
PEKANBARU - Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru mengabulkan banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas vonis 2,5 tahun penjara di pengadilan tingkat pertama terkait kasus suap Dana Alokasi Khusus (DAK), mantan Wali Kota Dumai, Zulkifli Adnan Singkah. Hakim PT menambah hukuman terhadap pria yang akrab disapa Zul AS dengan pidana penjara 5 tahun.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Pekanbaru Zul AS juga mengajukan banding atas vonis 2 tahun 6 bulan bui. Ini sama dengan yang dilakukan KPK juga mengajukan banding di PT Pekanbaru. Pidana 5 tahun sama dengan yang dituntut jaksa pada pengadilan tingkat pertama.

Penasehat Hukum (PH) Zulkipli AS, Wan Subrantiarti mengatakan sudah mengetahui putusan dari hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru. Atas putusan itu, pihaknya akan melakukan upaya hukum lanjutan. "Atas hal ini kita segera melakukan kasasi," kata Wan kepada MNC Portal Indonesia Senin (11/10/2021).

Vonis terhadap Zulkipli AS, dibacakan 3 hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru, Panusunan Harahap selaku Ketua dan 2 hakim anggota Khairul Fuad dan Yusdirman. Putusan itu tertera pada 5 Oktober 2021. Baca: Kebakaran Hebat Landa Bima, 63 Rumah Ludes Rata Tanah.

Dalam putusannya, majelis hakim turut membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor: Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Pbr tanggal 12 Agustus 2021.

Mantan orang nomor satu di Pemkot Dumai itu juga dikenakan denda Rp 250 juta. "Kemarinkan kedua pihak mengajukan banding. Putusan pada Selasa lalu sudah dikirim ke PN Pekanbaru, vonis lebih tinggi," kata Panitra Pengadilan Tinggi Pekanbaru, Mella Rosaria. Baca Juga: Diteriaki Maling, Pemuda di Medan Nyaris Dimassa.

Zulkifli AS di mejahijaukan terkait suap DAK pada APBN-Perubahan 2017 dan APBN 2018. Zul AS didakwa menerima dana Rp 550 juta dari mantan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo.
(nag)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1676 seconds (0.1#10.140)