Genjot PAD yang Turun, Pemkot Cimahi Sisir Wajib Pajak dari Sektor Restoran
Selasa, 12 Oktober 2021 - 00:17 WIB
loading...
A
A
A
Kendati begitu pihaknya tidak akan menutup mata, jika nantinya imbas pandemi COVID-19 masih dirasakan di tahun depan. Pemerintah pastinya akan kembali memberikan keringanan atau pengurangan pajak sebagai upaya agar pelaku usaha tetap bisa bertahan. Baca: Tragis, Kakak Beradik Ditemukan Tewas Tergeletak di Jalan Raya.
Misalnya wajib pajak yang membayar di awal bulan akan mendapatkan potongan antara 2,5 sampai 5%. Itu adalah salah satu upaya di tengah pandemi COVID-19 memberikan keringanan, pengurangan pajak kepada masyrakat termasuk kepada veteran dan pensiunan.
"Bagaimana agar seimbang, PAD naik tapi pengurangan pajak juga bisa berjalan. Ini upaya bagaimana di tengah situasi dan kondisi yang sudah mulai membaik, sektor pajak resto, perparkiran, dan sebagainya bisa tetap ditarik," pungkasnya. Baca Juga: Jelang Audit, Ridwan Kamil Paparkan Progres Vaksinasi COVID-19 ke BPK.
Misalnya wajib pajak yang membayar di awal bulan akan mendapatkan potongan antara 2,5 sampai 5%. Itu adalah salah satu upaya di tengah pandemi COVID-19 memberikan keringanan, pengurangan pajak kepada masyrakat termasuk kepada veteran dan pensiunan.
"Bagaimana agar seimbang, PAD naik tapi pengurangan pajak juga bisa berjalan. Ini upaya bagaimana di tengah situasi dan kondisi yang sudah mulai membaik, sektor pajak resto, perparkiran, dan sebagainya bisa tetap ditarik," pungkasnya. Baca Juga: Jelang Audit, Ridwan Kamil Paparkan Progres Vaksinasi COVID-19 ke BPK.
(nag)
Lihat Juga :