Genjot PAD yang Turun, Pemkot Cimahi Sisir Wajib Pajak dari Sektor Restoran

Selasa, 12 Oktober 2021 - 00:17 WIB
loading...
Genjot PAD yang Turun, Pemkot Cimahi Sisir Wajib Pajak dari Sektor Restoran
Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Cimahi berusaha kembali menggenjot pendapatan asli daerah (PAD) melalui pajak restoran. Ilustrasi/SINDOnews
A A A
CIMAHI - Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Cimahi berusaha kembali menggenjot pendapatan asli daerah (PAD) melalui pajak restoran . Pasalnya selama pandemi COVID-19, secara keseluruhan PAD di Kota Cimahi mengalami penurunan yang cukup besar.

"Hari ini diserahkan maklumat pajak terhadap restoran sebagai salah satu terobasan untuk menambah PAD ," kata Plt Wali Kota Cimahi Ngatiyana, Senin (11/10/2021)

Pihaknya akan selektif lagi mencari restoran-restoran yang belum terkoordinir, belum terdeteksi, dan PAD-nya belum masuk. Sehingga nanti bisa menambah penghasilan ke kas daerah yang selama pandemi COVID-19 turun.

Berdasarkan data dari Bappenda Kota Cimahi, PAD Kota Cimahi yang biasanya Rp344.133.286.653 menjadi Rp297.610.266.073, ada penurunan dari pendapatan dana transfer dan dana bantuan gubernur (bangub). Penurunannya secara keseluruhan mencapai sebesar 20%.

"Untuk itu kita tekankan ke dinas terkait agar mendata restoran yang belum membayar pajak padahal sudah menjadi wajib pajak," tegasnya.

Kendati begitu pihaknya tidak akan menutup mata, jika nantinya imbas pandemi COVID-19 masih dirasakan di tahun depan. Pemerintah pastinya akan kembali memberikan keringanan atau pengurangan pajak sebagai upaya agar pelaku usaha tetap bisa bertahan. Baca: Tragis, Kakak Beradik Ditemukan Tewas Tergeletak di Jalan Raya.

Misalnya wajib pajak yang membayar di awal bulan akan mendapatkan potongan antara 2,5 sampai 5%. Itu adalah salah satu upaya di tengah pandemi COVID-19 memberikan keringanan, pengurangan pajak kepada masyrakat termasuk kepada veteran dan pensiunan.

"Bagaimana agar seimbang, PAD naik tapi pengurangan pajak juga bisa berjalan. Ini upaya bagaimana di tengah situasi dan kondisi yang sudah mulai membaik, sektor pajak resto, perparkiran, dan sebagainya bisa tetap ditarik," pungkasnya. Baca Juga: Jelang Audit, Ridwan Kamil Paparkan Progres Vaksinasi COVID-19 ke BPK.
(nag)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2036 seconds (0.1#10.140)