Penyelundupan 87 Kg Sabu dari Malaysia ke Sumatera Digagalkan, 7 Orang Diamankan
Senin, 11 Oktober 2021 - 14:26 WIB
loading...
A
A
A
"Dari lokasi diamankan lima orang tersangka. Dari lokasi kita menemukan boks berwarna biru berisikan lima buah tas berwarna hitam yang di dalamnya ada shabu sebanyak 87 bungkus," imbuh Kapolda.
Baca juga: Kejam! Mahasiswi Bekap Bayi yang Baru Dilahirkan Hasil Hubungan Gelap hingga Tewas
Dari pengakuan kelima tersangka, bahwa barang bukti didapat dari dua transporter atau becak laut. Kedua tersangkapun berhasil ditangkap. "Kedua becak laut ini berperan sebagai pembawa narkotika jenis shabu tersebut dari Boya atau lampu suar navigasi lalu lintas laut perbatasan Malaysia-Indonesia," imbuh jendral polisi bintang dua itu.
Ketujuh tersangka adalah AS (20), MA (19), YF (30), MS (22), AS (20), DA (54), dan AG (52). Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara paling singkat lima tahun, paling lama 20 tahun.
Baca juga: Kejam! Mahasiswi Bekap Bayi yang Baru Dilahirkan Hasil Hubungan Gelap hingga Tewas
Dari pengakuan kelima tersangka, bahwa barang bukti didapat dari dua transporter atau becak laut. Kedua tersangkapun berhasil ditangkap. "Kedua becak laut ini berperan sebagai pembawa narkotika jenis shabu tersebut dari Boya atau lampu suar navigasi lalu lintas laut perbatasan Malaysia-Indonesia," imbuh jendral polisi bintang dua itu.
Ketujuh tersangka adalah AS (20), MA (19), YF (30), MS (22), AS (20), DA (54), dan AG (52). Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara paling singkat lima tahun, paling lama 20 tahun.
(msd)
Lihat Juga :