Penyelundupan 87 Kg Sabu dari Malaysia ke Sumatera Digagalkan, 7 Orang Diamankan

Senin, 11 Oktober 2021 - 14:26 WIB
loading...
Penyelundupan 87 Kg Sabu dari Malaysia ke Sumatera Digagalkan, 7 Orang Diamankan
Penyelundupan 87 kilogram sabu dari Malaysia ke Sumatera berhasil digagalkan. Tujuh orang diamankan Polda Riau.Foto/Banda Harudin Tanjung
A A A
PEKANBARU - Upaya penyelundupan narkoba dari Malaysia berhasil digagalkan tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau. Polisi menyita sebanyak 87 kilogram (kg) sabu-sabu dari tujuh orang jaringan narkoba antarnegara ini.

Total barang haram yang diselundupkan mencapai miliaran rupiah. Rencananya narkoba tersebut akan dibawa ke berbagai provinsi di Pulau Sumatera.

"Kita tahu peredaran ini masih dikendalikan oleh kelompok-kelompok lama yang sudah beberapa kali terlibat dengan peredaran," ucap Kapolda Riau Irjen Agung Setia Imam Effendi, Senin (11/10/2021).

Baca juga: Misteri Cahaya Terang yang Tiba-tiba Melesat dari Makam Bung Karno Menuju Candi Penataran

Dia menjelaskan, penangkapan itu setelah polisi mendapat informasi kalau akan ada peredaran narkoba ke Dumai. Tim yang dipimpin AKBP Hardian melakukan penggeledahan di Pondok Kayu Jalan Bangdes Sungai Parit, Kota Dumai.

"Dari lokasi diamankan lima orang tersangka. Dari lokasi kita menemukan boks berwarna biru berisikan lima buah tas berwarna hitam yang di dalamnya ada shabu sebanyak 87 bungkus," imbuh Kapolda.

Baca juga: Kejam! Mahasiswi Bekap Bayi yang Baru Dilahirkan Hasil Hubungan Gelap hingga Tewas

Dari pengakuan kelima tersangka, bahwa barang bukti didapat dari dua transporter atau becak laut. Kedua tersangkapun berhasil ditangkap. "Kedua becak laut ini berperan sebagai pembawa narkotika jenis shabu tersebut dari Boya atau lampu suar navigasi lalu lintas laut perbatasan Malaysia-Indonesia," imbuh jendral polisi bintang dua itu.

Ketujuh tersangka adalah AS (20), MA (19), YF (30), MS (22), AS (20), DA (54), dan AG (52). Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara paling singkat lima tahun, paling lama 20 tahun.
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1603 seconds (0.1#10.140)