Mulai Buka Bertahap, Ini Ketentuan Berobat Pasien Umum RSHS
Selasa, 02 Juni 2020 - 19:00 WIB
loading...
RSHS Bandung mulai membuka layanan untuk pasien non-COVID-19 alias pasien umum. Foto/dok.SINDOnews
A
A
A
BANDUNG - Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung mulai membuka kegiatan operasional untuk umum secara bertahap. Tiga layanan yang dibuka yaitu rawat jalan, rawat inap, dan operasi selektif.
Kendati begitu, tidak serta merta seluruh pasien bisa langsung dilayani. RSUP Jawa Barat ini menerapkan beberapa ketentuan tambahan sebagai pencegahan penularan penyakit COVID-19 untuk pasien umum yang berobat.
Untuk rawat jalan, semua jenis layanan dapat dilayani seperti biasanya, namun untuk kontrol hanya diberikan kepada pasien yang memerlukan pengambilan obat. Pengambilan obat dapat dilakukan untuk masa yang lebih lama, yaitu sebulan sekali.
(Baca: Pasien Corona Turun Drastis, RSHS Bandung Siap Layani Warga Umum)
Ketentuan lainnya yaitu pendaftaran secara online, wajib memakai masker, memperhatikan social distancing, hand hygine, pengantar dibatasi, dan pemantauan suhu badan.
Untuk rawat inap, sebelum pasien masuk ke ruangan akan dilakukan screening atau rapid test dengan biaya rumah sakit. Ini akan menentukan keputusan untuk merawat pasien di ruang khusus Corona (gedung Kemuning) atau di ruang perawatan biasa.
Untuk mengurangi risiko penularan di ruang perawatan, RSHS memberlakukan beberapa batasan. Di antaranya hanya mengizinkan 1 orang penunggu pasien dengan identitas khusus, masker, hand hygine, menjaga kebersihan.
Kendati begitu, tidak serta merta seluruh pasien bisa langsung dilayani. RSUP Jawa Barat ini menerapkan beberapa ketentuan tambahan sebagai pencegahan penularan penyakit COVID-19 untuk pasien umum yang berobat.
Untuk rawat jalan, semua jenis layanan dapat dilayani seperti biasanya, namun untuk kontrol hanya diberikan kepada pasien yang memerlukan pengambilan obat. Pengambilan obat dapat dilakukan untuk masa yang lebih lama, yaitu sebulan sekali.
(Baca: Pasien Corona Turun Drastis, RSHS Bandung Siap Layani Warga Umum)
Ketentuan lainnya yaitu pendaftaran secara online, wajib memakai masker, memperhatikan social distancing, hand hygine, pengantar dibatasi, dan pemantauan suhu badan.
Untuk rawat inap, sebelum pasien masuk ke ruangan akan dilakukan screening atau rapid test dengan biaya rumah sakit. Ini akan menentukan keputusan untuk merawat pasien di ruang khusus Corona (gedung Kemuning) atau di ruang perawatan biasa.
Untuk mengurangi risiko penularan di ruang perawatan, RSHS memberlakukan beberapa batasan. Di antaranya hanya mengizinkan 1 orang penunggu pasien dengan identitas khusus, masker, hand hygine, menjaga kebersihan.
Lihat Juga :