Maling Ponsel Ini Menangis dan Berlutut di Kaki Korbannya
loading...
A
A
A
ASAHAN - Pelaku pencurian ponsel bernama Qodi (29) ini tak berkutik dan hanya pasrah setelah aksinya di Jalan Imam Bonjol, Kisaran, Asahan, Sumatera Utara, Kamis (7/10/2021).
Pelaku nyaris menjadi amukan warga , namun beruntung diredam polisi yang tepat berada di lokasi kejadian.
Setelah diamankan ke Mapolsek Kota Kisaran, pelaku menangis dan berlutut pada korban agar diberikan maaf dan tidak memproses hukum dirinya. Sementera korban yang seorang perempuan menyerahkan semuanya pada polisi.
Aiptu BZ Simanjuntak, Penyidik Polsek Kota Kisaran mengatakan, saat itu pelaku mengambil ponsel dari dashboard motor korban. Kemudian korban mengetahuinya lalu berteriak meminta pertolongan. Baca: Curi Bunga di Teras Rumah, Pria Ini Babak Belur Dihajar Massa.
"Upaya kabur pelaku gagal, setelah sepeda motor miliknya mogok karena kehabisan bahan bakar. Sebagai barang bukti, petugas menyita sepeda motor pelaku dan ponsel yang sempat dicuri pelaku," pungkasnya. Baca Juga: Asyik Tidur di Tengah Jalan, Pria Tanpa Identitas Tewas Tertabrak Mobil.
Untuk kepentingan penyelidikan, pelaku diperiksa di Mapolsek Kota Kisaran, dan atas perbuatannya pelaku terancam hukuman minimal 5 tahun kurungan penjara.
Pelaku nyaris menjadi amukan warga , namun beruntung diredam polisi yang tepat berada di lokasi kejadian.
Setelah diamankan ke Mapolsek Kota Kisaran, pelaku menangis dan berlutut pada korban agar diberikan maaf dan tidak memproses hukum dirinya. Sementera korban yang seorang perempuan menyerahkan semuanya pada polisi.
Aiptu BZ Simanjuntak, Penyidik Polsek Kota Kisaran mengatakan, saat itu pelaku mengambil ponsel dari dashboard motor korban. Kemudian korban mengetahuinya lalu berteriak meminta pertolongan. Baca: Curi Bunga di Teras Rumah, Pria Ini Babak Belur Dihajar Massa.
"Upaya kabur pelaku gagal, setelah sepeda motor miliknya mogok karena kehabisan bahan bakar. Sebagai barang bukti, petugas menyita sepeda motor pelaku dan ponsel yang sempat dicuri pelaku," pungkasnya. Baca Juga: Asyik Tidur di Tengah Jalan, Pria Tanpa Identitas Tewas Tertabrak Mobil.
Untuk kepentingan penyelidikan, pelaku diperiksa di Mapolsek Kota Kisaran, dan atas perbuatannya pelaku terancam hukuman minimal 5 tahun kurungan penjara.
(nag)