3.097 Pekerja Keagamaan di Kota Makassar Kini Dilindungi BPJamsostek
Jum'at, 08 Oktober 2021 - 07:33 WIB
loading...
A
A
A
"Ada sebanyak 3.097 pekerja sektor keagamaan yang telah didaftarkan pada 2 program JKK dan JKM yang terdiri dari imam rawatih, pemandi jenazah dan guru mengaji," kata Hendrayanto.
Pekerja Keagamaan tersebut terlindungi dalam dua program dari BPJamsostek, yaitu JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) dan JKM (Jaminan Kematian).
Santunan JKK diberikan apabila mengalami kecelakaan kerja terkait pekerjaannya dan seluruh biaya pengobatan dan perawatan akibat kecelakaan kerja ditanggung tanpa batas atau unlimited sesuai kebutuhan medis.
"Untuk Santunan Kematian sendiri diberikan kepada ahli waris apabila peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja sebesar Rp42 juta," tutup Hendra.
Baca Juga: Gencar Digelar di Berbagai Kota, Vaksinasi bersama BPJamsostek Tembus 90.000 Dosis
Pekerja Keagamaan tersebut terlindungi dalam dua program dari BPJamsostek, yaitu JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) dan JKM (Jaminan Kematian).
Santunan JKK diberikan apabila mengalami kecelakaan kerja terkait pekerjaannya dan seluruh biaya pengobatan dan perawatan akibat kecelakaan kerja ditanggung tanpa batas atau unlimited sesuai kebutuhan medis.
"Untuk Santunan Kematian sendiri diberikan kepada ahli waris apabila peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja sebesar Rp42 juta," tutup Hendra.
Baca Juga: Gencar Digelar di Berbagai Kota, Vaksinasi bersama BPJamsostek Tembus 90.000 Dosis
Lihat Juga :