Operasi Patuh Samrat 2021 Berakhir, Berikut Penjelasan Dirlantas Polda Sulut

Jum'at, 08 Oktober 2021 - 02:52 WIB
loading...
Operasi Patuh Samrat...
Polda Sulawesi Utara (Sulut) dan seluruh jajaran saat menggelar Operasi Patuh Samrat 2021. Foto: Dok/SINDONews
A A A
MANADO -
Operasi Patuh Samrat 2021 yang dilaksanakan Polda Sulut dan jajaran selama 14 hari sejak tanggal 20 September hingga 3 Oktober 2021 telah berakhir.

Menurut Direktur Lalu Lintas Polda Sulut AKBP Robertho Pardede, sasaran Operasi Patuh kali ini difokuskan pada penertiban protokol kesehatan sebagaimana direktif dari Korlantas Polri.

“Pelaksanaan Operasi Patuh ini salah satu sasarannya adalah menurunkan level PPKM, kita bersyukur dengan berakhirnya Operasi Patuh, sebagian besar level PPKM di Sulut juga turun. Sesuai Inmendagri tanggal 4 Oktober 2021, puji Tuhan wilayah Sulawesi Utara tersisa 2 daerah saja yang masih di level 3, yang lainnya ada di level 2, artinya ada penurunan," ujar AKBP Robertho Pardede, Kamis (7/10/2021) di Mako Ditlantas Polda Sulut.



Sebelumnya, hampir sebagian besar wilayah kabupaten dan kota di Sulawesi Utara berada pada PPKM level 4.

Dia juga bersyukur di tengah pelaksanaan Operasi Patuh Samrat 2021, kegiatan Pengucapan Syukur serentak yang dilaksanakan di Sulut dapat berjalan dengan baik.

"Tanggal 26 September juga ada kegiatan Pengucapan Syukur serentak yang dilaksanakan di Sulut, dan itu mendapat apresiasi dari warga, kita bisa mencegah terjadinya kerumunan, mengurangi mobilitas masyarakat yang tidak penting," kata AKBP Robertho Pardede.



Namun demikian lanjutnya, hal ini perlu diantisipasi lagi, jangan sampai turunnya level PPKM, justru mobilitas masyarakat semakin tinggi, yang berakibat akan naik lagi level PPKM.

"Kita juga nanti sudah rencanakan akan ada Operasi Nyiur Melambai, Operasi Patuh kedua, Operasi Zebra dan Operasi Lilin. Itu antisipasi kita supaya level PPKM yang mayoritas di Sulut sudah level 2, jangan sampai naik lagi," ujar Pardede. Ather

Dalam Operasi Patuh ini juga katanya, petugas lebih banyak memberikan penyuluhan maupun teguran terhadap pelanggar lalu lintas.

"Untuk kegiatan penindakan seperti tilang, itu juga kita laksanakan tapi tidak dominan, hanya Tilang yang secara kasat mata membahayakan pengguna jalan yang lain atau membahayakan pengguna kendaraan itu sendiri," tandas Dirlantas AKBP Robertho Pardede.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3302 seconds (0.1#10.140)