Sakit Hati Ditinggal Pergi, Suami Habisi Istri Siri dan Dibekap Handuk
Kamis, 07 Oktober 2021 - 18:10 WIB
loading...
A
A
A
Rekontruksi juga dihadiri Kasipidum Kejaksaan Kota Malang untuk menyamakan persepsi tuntutan terhadap pelaku dalam persidangan mendatang.
Baca juga: Sukabumi Gempar, 20 Jam Tercebur Dalam Sumur Tua Anak Umur 5 Tahun Ditemukan Selamat
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo menjelaskan, rekonstruksi digelar di tempat kejadian perkara (TKP), yakni di rumah kontrakan korban Ratna di Jalan Emprit Mas Nomor 10, Sukun, Kota Malang.
Tersangka membunuh istri sirinya karena sakit hati dan merasa tidak dihargai karena akan ditinggal pergi. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Baca juga: Sukabumi Gempar, 20 Jam Tercebur Dalam Sumur Tua Anak Umur 5 Tahun Ditemukan Selamat
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo menjelaskan, rekonstruksi digelar di tempat kejadian perkara (TKP), yakni di rumah kontrakan korban Ratna di Jalan Emprit Mas Nomor 10, Sukun, Kota Malang.
Tersangka membunuh istri sirinya karena sakit hati dan merasa tidak dihargai karena akan ditinggal pergi. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.
(shf)
Lihat Juga :