Sakit Hati Ditinggal Pergi, Suami Habisi Istri Siri dan Dibekap Handuk
loading...
A
A
A
MALANG - Sofianto Liemmantoro (56), warga Malang, Jatim tega membunuh istri sirinya, Ratna (56) dengan cara dipukul palu sambil kepalanya dibekap dengan handuk. Aksi keji yang terencana dan rapi itu terungkap jelas dalam rekonstuksi yang digelar Kamis (7/10/2021).
Dalam rekonstruksi, tersangka memperagakan 55 adegan pembunuhan yang terjadi pada akhir September 2021 lalu. Tersangka menghujami kepala istrinya yang sudah tinggal bersama selama 14 tahun terakhir dengan palu dan dibekap dengan kain handuk hingga tewas di kamar mandi.
Sofianto juga memperagakan saat membuat alibi sedang berada di taman depan rumah, serta menyapa para tetangga. Selain itu berpura-pura bersama anak tirinya mencari keberadaan ibunya yang tidak kunjung keluar dari kamar mandi dan kamar terkunci.
"Saya ambil handuk dan membekap dia. Karena masih meronta-ronta, kemudian saya pukuli lagi," katanya.
Rekontruksi juga dihadiri Kasipidum Kejaksaan Kota Malang untuk menyamakan persepsi tuntutan terhadap pelaku dalam persidangan mendatang.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo menjelaskan, rekonstruksi digelar di tempat kejadian perkara (TKP), yakni di rumah kontrakan korban Ratna di Jalan Emprit Mas Nomor 10, Sukun, Kota Malang.
Tersangka membunuh istri sirinya karena sakit hati dan merasa tidak dihargai karena akan ditinggal pergi. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Dalam rekonstruksi, tersangka memperagakan 55 adegan pembunuhan yang terjadi pada akhir September 2021 lalu. Tersangka menghujami kepala istrinya yang sudah tinggal bersama selama 14 tahun terakhir dengan palu dan dibekap dengan kain handuk hingga tewas di kamar mandi.
Sofianto juga memperagakan saat membuat alibi sedang berada di taman depan rumah, serta menyapa para tetangga. Selain itu berpura-pura bersama anak tirinya mencari keberadaan ibunya yang tidak kunjung keluar dari kamar mandi dan kamar terkunci.
"Saya ambil handuk dan membekap dia. Karena masih meronta-ronta, kemudian saya pukuli lagi," katanya.
Rekontruksi juga dihadiri Kasipidum Kejaksaan Kota Malang untuk menyamakan persepsi tuntutan terhadap pelaku dalam persidangan mendatang.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo menjelaskan, rekonstruksi digelar di tempat kejadian perkara (TKP), yakni di rumah kontrakan korban Ratna di Jalan Emprit Mas Nomor 10, Sukun, Kota Malang.
Tersangka membunuh istri sirinya karena sakit hati dan merasa tidak dihargai karena akan ditinggal pergi. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.
(shf)