Polisi Tak Tahan 6 Tersangka Kebakaran Lapas Tangerang, Ini Alasannya
loading...
![Polisi Tak Tahan 6 Tersangka...](https://am.sindonews.net/mobile/2016/images/pre-images-light.png)
Kebakaran Lapas Tangerang. Foto: Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya tidak menahan 6 tersangka kebakaran Lapas Tangerang . Enam tersangka yakni RU, S, Y, RS, JMN, dan PBB.
"Enggak ditahan karena alasan subyektif penyidik," kata Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat, Kamis (7/10/2021).
Baca juga: Begini Kesimpulan dan Kepastian Penyebab Kebakaran Lapas Tangerang
Sejauh ini, penyidik tengah melengkapi berkas tahap I sebelum dikirim ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. "Minggu depan dikirim," ucapnya.
Pemeriksaan saksi juga sudah selesai. Diketahui, 3 tersangka kebakaran Lapas Tangerang yang merupakan pegawai lapas yakni RU, S, dan Y dijerat Pasal 359 KUHP terkait kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia. Kemudian, 3 lainnya yaitu PBB, JMN, dan RS dijerat Pasal 188 KUHP terkait penyebab kebakaran Lapas Tangerang.
Baca juga: Polisi Tetapkan 3 Tersangka Baru Kebakaran Lapas Tangerang, 1 Orang Warga Binaan
Kebakaran Lapas Tangerang menewaskan 49 orang. Penyebab kebakaran disebabkan korsleting listrik. Itu berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap sejumlah alat bukti yang terdiri dari keterangan saksi, ahli, surat-surat, serta petunjuk lainnya.
Lihat Juga: Komplotan Polisi Pemeras di Semarang Beraksi Sudah Lama, Korban Lain Mengaku Dipalak Rp20 Juta
"Enggak ditahan karena alasan subyektif penyidik," kata Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat, Kamis (7/10/2021).
Baca juga: Begini Kesimpulan dan Kepastian Penyebab Kebakaran Lapas Tangerang
Sejauh ini, penyidik tengah melengkapi berkas tahap I sebelum dikirim ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. "Minggu depan dikirim," ucapnya.
Pemeriksaan saksi juga sudah selesai. Diketahui, 3 tersangka kebakaran Lapas Tangerang yang merupakan pegawai lapas yakni RU, S, dan Y dijerat Pasal 359 KUHP terkait kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia. Kemudian, 3 lainnya yaitu PBB, JMN, dan RS dijerat Pasal 188 KUHP terkait penyebab kebakaran Lapas Tangerang.
Baca juga: Polisi Tetapkan 3 Tersangka Baru Kebakaran Lapas Tangerang, 1 Orang Warga Binaan
Kebakaran Lapas Tangerang menewaskan 49 orang. Penyebab kebakaran disebabkan korsleting listrik. Itu berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap sejumlah alat bukti yang terdiri dari keterangan saksi, ahli, surat-surat, serta petunjuk lainnya.
Lihat Juga: Komplotan Polisi Pemeras di Semarang Beraksi Sudah Lama, Korban Lain Mengaku Dipalak Rp20 Juta
(jon)