Sunat BLT Sebesar 200 Ribu, Dua Perangkat Desa Ditangkap Polisi
Selasa, 02 Juni 2020 - 15:46 WIB
loading...
A
A
A
Kemudian warga yang bantuannya dipotong pun tidak terima, sehingga kasus ini dilaporkan ke Polres Musi Rawas. Kemudian pihak Polres Musi Rawas bekerja sama dengan inspektorat melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka.
“Korban sudah diperiksa 18 orang. Dari kedua tersangka diamankan barang bukti uang Rp3,6 juta. Menurut pengakuan keduanya, atas inisiatif sendiri meminta uang BLT DD itu,” kata Kapolres
Akibat perbuatan itu, kedua tersangka diancam melanggar UU Korupsi , dengan ancaman hukuman 4 sampai 12 tahun penjara.
Sedangkan menurut Irbansus Inspektorat Kabupaten Musi Rawas Tulhanan, mengatakan pihaknya akan memproses administrasinya.
“Kita akan menunggu hasil keputusan pengadilan, baru dikeluarkan sanksinya,” jelasnya.
“Korban sudah diperiksa 18 orang. Dari kedua tersangka diamankan barang bukti uang Rp3,6 juta. Menurut pengakuan keduanya, atas inisiatif sendiri meminta uang BLT DD itu,” kata Kapolres
Akibat perbuatan itu, kedua tersangka diancam melanggar UU Korupsi , dengan ancaman hukuman 4 sampai 12 tahun penjara.
Sedangkan menurut Irbansus Inspektorat Kabupaten Musi Rawas Tulhanan, mengatakan pihaknya akan memproses administrasinya.
“Kita akan menunggu hasil keputusan pengadilan, baru dikeluarkan sanksinya,” jelasnya.
(ihs)
Lihat Juga :