Sadis! Pasutri Tega Aniaya Anak Asuh Disabilitas Gegara Tidak Nurut
Rabu, 06 Oktober 2021 - 05:22 WIB
loading...
A
A
A
Ternyta penitipan RKS itu tidak terdaftar di Dinsos. Dari informasi yang didapatkan, petugas kemudian mengamakan pengasuh RKS, LO dan IT. “Selain itu juga melakukan penutupan RKS,” terangnya. Baca juga: Rafathar Dibully Netizen, Pengasuh: Dia Selalu Diajari Sopan Santun
Petugas juga mengamankan barang bukti berupa tongkat dari bambu dengan panjang 1,5 meter, cangkir kaleng, borgol tangan dan tang yang digunakan sebagai sarana penganiayan pelaku kepada korban.
Hasil pemeriksaan, kekerasn tersebut dilakukan pelaku karena jengkel kepada korban, sebab tidak patuh dan sering ngeyel. Penaniayaan dengan cara memukul kepala korban dengan tongkat, kedua pipi dipukul, tangannya dipukul menggunakan palu, menjepit alat kemaluannya dengan tang, disulut korek api sikut kiri, disiram air panas di bagian lehernya. Kemudian setiap malam tangannya selalu diborgol.
“Atas kejadian ini korban AL menjadi luka dan trauma serta ketakutan. Kekerasan kepada AL itu dilakukan sejak di tempat itu pada akhir tahun 2019 hingga Juli 2021,” jelasnya.
“Pelaku dalam kasus ini dijerat pasal 80 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara,” jelasnya.
Petugas juga mengamankan barang bukti berupa tongkat dari bambu dengan panjang 1,5 meter, cangkir kaleng, borgol tangan dan tang yang digunakan sebagai sarana penganiayan pelaku kepada korban.
Hasil pemeriksaan, kekerasn tersebut dilakukan pelaku karena jengkel kepada korban, sebab tidak patuh dan sering ngeyel. Penaniayaan dengan cara memukul kepala korban dengan tongkat, kedua pipi dipukul, tangannya dipukul menggunakan palu, menjepit alat kemaluannya dengan tang, disulut korek api sikut kiri, disiram air panas di bagian lehernya. Kemudian setiap malam tangannya selalu diborgol.
“Atas kejadian ini korban AL menjadi luka dan trauma serta ketakutan. Kekerasan kepada AL itu dilakukan sejak di tempat itu pada akhir tahun 2019 hingga Juli 2021,” jelasnya.
“Pelaku dalam kasus ini dijerat pasal 80 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara,” jelasnya.
(don)
Lihat Juga :