Sadis! Pasutri Tega Aniaya Anak Asuh Disabilitas Gegara Tidak Nurut
Rabu, 06 Oktober 2021 - 05:22 WIB
loading...
LO (49) dan IT (48), pengasuh penitipan anak Rumah Kasih Sayang (RKS) di Mlati, Sleman, tega menganiaya anak asuhnya, AL (17) warga Tulang Bawang, Lampung. Foto SINDOnews
A
A
A
SLEMAN - LO (49) dan IT (48), pengasuh penitipan anak Rumah Kasih Sayang (RKS) di Mlati, Sleman, tega menganiaya anak asuhnya, AL (17) warga Tulang Bawang, Lampung. Penganiayaan tersebut dilakukan kedua pelaku gara-gara korban tidak nurut. Petugas pun mengamankan pasangan suami istri (pasutri) tersebut. Namun keduanya tidak ditahan, hanya wajib lapor.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satresrkim Polres Sleman, Iptu Yunanto Kukuh Prabowo, mengatakan terungkapnya kasus ini berawal saat ibu korban pada bulan Juni 2021 akan melakukan video call dengan anaknya yang dititipkan di RKS tersebut melalui pengasuhnya IT. Sebab sejak 2019 ibunya tidak pernah melakukan komunikasi dengan anaknya itu.
“Namun oleh IT ditolak, sebab korban sedang bermain di luar dan sedang pandemi,” katanya, Selasa (5/10/2021).Baca juga: Korban Penganiayaan di Denggung, Sleman Ternyata Anggota TNI
Ibu AL kemudian memposting foto anaknya di media sosial (medsos) facebok (FB). Unggahan itu mendapat tanggapan dari seseroang dan menyarankan agar lebih baik AL dijemput dan dibawa pulang dari tempat penitipan RKS.
Orang yang menyarankan itu, merupakan karyawan RKS yang diberhentikan. “Mendapat saran itu, ibu AL pada 1 Juli 2021 datang ke RSK,” paparnya
Benar juga saat tiba di RKS, mendapati anaknya seperti tertekan dan melihat ada bekas luka diduga adanya penganiayaan. Melihat kondisi anaknya itu, ibu korban memutsukan untuk membawanya pulang ke Lampung. Sebelum dibawa pulang, orang tua korban melapor ke Polres Sleman terkait apa yang dialami anaknya.
Polisi menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan. Di antaranya dengan meminta keterangan pelapor dan mengumpulkan data pendukung lainnya serta berkoordinasi dengn Dinas Sosial (Dinsos).
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satresrkim Polres Sleman, Iptu Yunanto Kukuh Prabowo, mengatakan terungkapnya kasus ini berawal saat ibu korban pada bulan Juni 2021 akan melakukan video call dengan anaknya yang dititipkan di RKS tersebut melalui pengasuhnya IT. Sebab sejak 2019 ibunya tidak pernah melakukan komunikasi dengan anaknya itu.
“Namun oleh IT ditolak, sebab korban sedang bermain di luar dan sedang pandemi,” katanya, Selasa (5/10/2021).Baca juga: Korban Penganiayaan di Denggung, Sleman Ternyata Anggota TNI
Ibu AL kemudian memposting foto anaknya di media sosial (medsos) facebok (FB). Unggahan itu mendapat tanggapan dari seseroang dan menyarankan agar lebih baik AL dijemput dan dibawa pulang dari tempat penitipan RKS.
Orang yang menyarankan itu, merupakan karyawan RKS yang diberhentikan. “Mendapat saran itu, ibu AL pada 1 Juli 2021 datang ke RSK,” paparnya
Benar juga saat tiba di RKS, mendapati anaknya seperti tertekan dan melihat ada bekas luka diduga adanya penganiayaan. Melihat kondisi anaknya itu, ibu korban memutsukan untuk membawanya pulang ke Lampung. Sebelum dibawa pulang, orang tua korban melapor ke Polres Sleman terkait apa yang dialami anaknya.
Polisi menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan. Di antaranya dengan meminta keterangan pelapor dan mengumpulkan data pendukung lainnya serta berkoordinasi dengn Dinas Sosial (Dinsos).
Lihat Juga :