Sadis! Pasutri Tega Aniaya Anak Asuh Disabilitas Gegara Tidak Nurut
loading...
A
A
A
SLEMAN - LO (49) dan IT (48), pengasuh penitipan anak Rumah Kasih Sayang (RKS) di Mlati, Sleman, tega menganiaya anak asuhnya, AL (17) warga Tulang Bawang, Lampung. Penganiayaan tersebut dilakukan kedua pelaku gara-gara korban tidak nurut. Petugas pun mengamankan pasangan suami istri (pasutri) tersebut. Namun keduanya tidak ditahan, hanya wajib lapor.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satresrkim Polres Sleman, Iptu Yunanto Kukuh Prabowo, mengatakan terungkapnya kasus ini berawal saat ibu korban pada bulan Juni 2021 akan melakukan video call dengan anaknya yang dititipkan di RKS tersebut melalui pengasuhnya IT. Sebab sejak 2019 ibunya tidak pernah melakukan komunikasi dengan anaknya itu.
“Namun oleh IT ditolak, sebab korban sedang bermain di luar dan sedang pandemi,” katanya, Selasa (5/10/2021).
Ibu AL kemudian memposting foto anaknya di media sosial (medsos) facebok (FB). Unggahan itu mendapat tanggapan dari seseroang dan menyarankan agar lebih baik AL dijemput dan dibawa pulang dari tempat penitipan RKS.
Orang yang menyarankan itu, merupakan karyawan RKS yang diberhentikan. “Mendapat saran itu, ibu AL pada 1 Juli 2021 datang ke RSK,” paparnya
Benar juga saat tiba di RKS, mendapati anaknya seperti tertekan dan melihat ada bekas luka diduga adanya penganiayaan. Melihat kondisi anaknya itu, ibu korban memutsukan untuk membawanya pulang ke Lampung. Sebelum dibawa pulang, orang tua korban melapor ke Polres Sleman terkait apa yang dialami anaknya.
Polisi menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan. Di antaranya dengan meminta keterangan pelapor dan mengumpulkan data pendukung lainnya serta berkoordinasi dengn Dinas Sosial (Dinsos).
Ternyta penitipan RKS itu tidak terdaftar di Dinsos. Dari informasi yang didapatkan, petugas kemudian mengamakan pengasuh RKS, LO dan IT. “Selain itu juga melakukan penutupan RKS,” terangnya.
Petugas juga mengamankan barang bukti berupa tongkat dari bambu dengan panjang 1,5 meter, cangkir kaleng, borgol tangan dan tang yang digunakan sebagai sarana penganiayan pelaku kepada korban.
Hasil pemeriksaan, kekerasn tersebut dilakukan pelaku karena jengkel kepada korban, sebab tidak patuh dan sering ngeyel. Penaniayaan dengan cara memukul kepala korban dengan tongkat, kedua pipi dipukul, tangannya dipukul menggunakan palu, menjepit alat kemaluannya dengan tang, disulut korek api sikut kiri, disiram air panas di bagian lehernya. Kemudian setiap malam tangannya selalu diborgol.
“Atas kejadian ini korban AL menjadi luka dan trauma serta ketakutan. Kekerasan kepada AL itu dilakukan sejak di tempat itu pada akhir tahun 2019 hingga Juli 2021,” jelasnya.
“Pelaku dalam kasus ini dijerat pasal 80 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara,” jelasnya.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satresrkim Polres Sleman, Iptu Yunanto Kukuh Prabowo, mengatakan terungkapnya kasus ini berawal saat ibu korban pada bulan Juni 2021 akan melakukan video call dengan anaknya yang dititipkan di RKS tersebut melalui pengasuhnya IT. Sebab sejak 2019 ibunya tidak pernah melakukan komunikasi dengan anaknya itu.
“Namun oleh IT ditolak, sebab korban sedang bermain di luar dan sedang pandemi,” katanya, Selasa (5/10/2021).
Ibu AL kemudian memposting foto anaknya di media sosial (medsos) facebok (FB). Unggahan itu mendapat tanggapan dari seseroang dan menyarankan agar lebih baik AL dijemput dan dibawa pulang dari tempat penitipan RKS.
Orang yang menyarankan itu, merupakan karyawan RKS yang diberhentikan. “Mendapat saran itu, ibu AL pada 1 Juli 2021 datang ke RSK,” paparnya
Benar juga saat tiba di RKS, mendapati anaknya seperti tertekan dan melihat ada bekas luka diduga adanya penganiayaan. Melihat kondisi anaknya itu, ibu korban memutsukan untuk membawanya pulang ke Lampung. Sebelum dibawa pulang, orang tua korban melapor ke Polres Sleman terkait apa yang dialami anaknya.
Polisi menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan. Di antaranya dengan meminta keterangan pelapor dan mengumpulkan data pendukung lainnya serta berkoordinasi dengn Dinas Sosial (Dinsos).
Ternyta penitipan RKS itu tidak terdaftar di Dinsos. Dari informasi yang didapatkan, petugas kemudian mengamakan pengasuh RKS, LO dan IT. “Selain itu juga melakukan penutupan RKS,” terangnya.
Petugas juga mengamankan barang bukti berupa tongkat dari bambu dengan panjang 1,5 meter, cangkir kaleng, borgol tangan dan tang yang digunakan sebagai sarana penganiayan pelaku kepada korban.
Hasil pemeriksaan, kekerasn tersebut dilakukan pelaku karena jengkel kepada korban, sebab tidak patuh dan sering ngeyel. Penaniayaan dengan cara memukul kepala korban dengan tongkat, kedua pipi dipukul, tangannya dipukul menggunakan palu, menjepit alat kemaluannya dengan tang, disulut korek api sikut kiri, disiram air panas di bagian lehernya. Kemudian setiap malam tangannya selalu diborgol.
“Atas kejadian ini korban AL menjadi luka dan trauma serta ketakutan. Kekerasan kepada AL itu dilakukan sejak di tempat itu pada akhir tahun 2019 hingga Juli 2021,” jelasnya.
“Pelaku dalam kasus ini dijerat pasal 80 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara,” jelasnya.
(don)