Jambret di 16 TKP, Pria Ini Dilumpuhkan Tim Reskrim Polsek Lubuk Baja dengan Timah Panas
Rabu, 06 Oktober 2021 - 01:19 WIB
loading...
A
A
A
Kemudian, berdasarkan informasi yang didapatkan dari sumber yang akurat pada Jumat (25/9/21) Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja melakukan pengintaian terhadap terduga pelaku TS yang merupakan residivis curas. Setelah melakukan pencarian terhadap keberadaan tersangka, kemudian tim pun berhasil mengetahui keberadaannya di sekitar Baloi Blok IV. Baca juga: Hendak Kabur saat Diminta Tunjukkan Rekannya, Pelaku Curas Didor
Selanjutnya tim pun melakukan penyergapan terhadap tersangka yang saat itu sedang mengendarai sepeda motor sekitar pukul 15.00 WIB Jumat (25/9/21). "Tetapi saat akan ditangkap, tersangka berusaha melawan dan melarikan diri hingga akhirnya tim pun melakukan tindakan tegas terukur untuk melumpuhkan tersangka," tegasnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni 2 lembar surat emas, 2 buah flashdisk, 1 unit sepeda motor, sehelai celana panjang, sehelai jaket berwarna biru tua dan 1 sandal."Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 365 Ayat (1) K.U.H.Pidana Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun," tutupnya.
Selanjutnya tim pun melakukan penyergapan terhadap tersangka yang saat itu sedang mengendarai sepeda motor sekitar pukul 15.00 WIB Jumat (25/9/21). "Tetapi saat akan ditangkap, tersangka berusaha melawan dan melarikan diri hingga akhirnya tim pun melakukan tindakan tegas terukur untuk melumpuhkan tersangka," tegasnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni 2 lembar surat emas, 2 buah flashdisk, 1 unit sepeda motor, sehelai celana panjang, sehelai jaket berwarna biru tua dan 1 sandal."Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 365 Ayat (1) K.U.H.Pidana Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun," tutupnya.
(don)
Lihat Juga :