Kemenag di Daerah Tak Mungkin Improvisasi soal Kompensasi
loading...
A
A
A
PURWAKARTA - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Purwakarta hanya mengikuti apa yang telah menjadi keputusan pusat, termasuk soal kompensasi pengalihan keberangkatan 750 calon jamaah haji (calhaj).
Kemenag Purwakarta menegaskan tetap akan mengikuti arahan pusat sesuai Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 494/2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jadwal Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441 H/2020 M.
(Baca: Pemerintah Batalkan Haji 2020, DPRD Purwakarta Desak Kompensasi bagi Calhaj)
Akan tetapi, Kepala Kemenag Purwakarta Tedi Ahmad Junaedi mengatakan bakal merespons rencana DPRD untuk menggelar rapat kerja soal pengalihan keberangkatan calhaj ke tahun depan. Hanya, jawabannya akan tetap secara normatif sesuai surat KMA. "Tidak mungkin kita berimprovisasi sendiri dalam memberikan kompensasi,"ungkap Tedi kepada SINDOnews, Selasa (2/6/2020).
Salah satu kompensasi yang diberikan sebagai dampak pengalihan ini adalah pengembalian uang pelunasan dengan besaran Rp10 juta per calhaj. Sementara jumlah yang belum lunas kurang dari 10%. Akan tetapi, hal itu dikembalikan kepada masing-masing calhaj, apakah pengembalian itu akan diambil atau tetap disimpan untuk persiapan tahun depan.
(Baca: Batal Berangkat, Dana 2.235 Calhaj Kota Bandung Tak Dikembalikan)
Kemenag sendiri hari ini langsung mengintensifkan sosialisasi KMA kepada para calhaj termasuk menyampaikan kepada Pemkab Purwakarta.
”Persoalan yang terjadi kan bukan hanya dalam ruang lingkup regional atau lokal, tapi pandemi COVID-19 ini bersifat global. Jadi, pertimbangan pemerintah ini salah satunya demi keselamatan para calhaj itu sendiri,” pungkasnya.
Kemenag Purwakarta menegaskan tetap akan mengikuti arahan pusat sesuai Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 494/2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jadwal Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441 H/2020 M.
(Baca: Pemerintah Batalkan Haji 2020, DPRD Purwakarta Desak Kompensasi bagi Calhaj)
Akan tetapi, Kepala Kemenag Purwakarta Tedi Ahmad Junaedi mengatakan bakal merespons rencana DPRD untuk menggelar rapat kerja soal pengalihan keberangkatan calhaj ke tahun depan. Hanya, jawabannya akan tetap secara normatif sesuai surat KMA. "Tidak mungkin kita berimprovisasi sendiri dalam memberikan kompensasi,"ungkap Tedi kepada SINDOnews, Selasa (2/6/2020).
Salah satu kompensasi yang diberikan sebagai dampak pengalihan ini adalah pengembalian uang pelunasan dengan besaran Rp10 juta per calhaj. Sementara jumlah yang belum lunas kurang dari 10%. Akan tetapi, hal itu dikembalikan kepada masing-masing calhaj, apakah pengembalian itu akan diambil atau tetap disimpan untuk persiapan tahun depan.
(Baca: Batal Berangkat, Dana 2.235 Calhaj Kota Bandung Tak Dikembalikan)
Kemenag sendiri hari ini langsung mengintensifkan sosialisasi KMA kepada para calhaj termasuk menyampaikan kepada Pemkab Purwakarta.
”Persoalan yang terjadi kan bukan hanya dalam ruang lingkup regional atau lokal, tapi pandemi COVID-19 ini bersifat global. Jadi, pertimbangan pemerintah ini salah satunya demi keselamatan para calhaj itu sendiri,” pungkasnya.
(muh)