Cemari Sungai Cilamaya hingga Menghitam dan Bau, Pabrik Tapioka di Karawang Disegel

Selasa, 05 Oktober 2021 - 12:06 WIB
loading...
Cemari Sungai Cilamaya...
Wakil Gubernur Uu Ruzhanul Ulum menyegel pabrik tepung tapioka dan pemanis di Desa Tegalwaru, Kecamatan Cilamaya Wetan, Kabupaten Karawang karena dinilai telah mencemari DAS Cilamaya. Foto/Humas Pemprov Jabar
A A A
KARAWANG - Sebuah pabrik tepung tapioka dan pemanis buatan berskala besar di Desa Tegalwaru, Kecamatan Cilamaya Wetan, Kabupaten Karawang, disegel.

Penyegelan yang menandakan penghentian sementara operasional pabrik tersebut dilakukan menyusul pelanggaran berat yang dilakukan pihak pengelola pabrik. Pabrik dinilai telah mencemari Sungai Cilamaya hingga aliran airnya menghitam dan bau.

Baca juga: 2 Pasangan Suami Istri di Tuban Kompak Jadi Pengedar Narkoba

Penyegelan dilakukan langsung Wakil Gubernur Jabar, Uu Ruzhanul Ulum. Uu turun langsung ke lokasi pabrik bersama polisi lingkungan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jabar, serta kepala dinas lingkungan hidup dari tiga daerah yang wilayahnya dilintasi Sungai Cilamaya, yakni Kabupaten Karawang, Subang, Purwakarta.

"Hasil komunikasi kami dengan dinas lingkungan hidup, polisi lingkungan hidup, dan juga dengan dinas kabupaten setempat, bersepakat untuk menghentikan sementara operasional (pabrik). Bukan ditutup atau dicabut, tapi hentikan sementara," ujar Uu dalam keterangannya, Selasa (5/10/2021).

Menurut Uu, operasional pabrik terpaksa dihentikan karena limbah yang dibuang pabrik tersebut telah mencemari Daerah Aliran Sungai (DAS) Cilamaya. Akibatnya, Sungai Cilamaya menghitam dan bau hingga mengganggu ekosistem makhluk hidup dan masyarakat sekitar.

"Masyarakat meminta, sampai 'ceuk orang Sunda mah ngalengis' (kata orang Sunda mah menangis) karena memang bau, air tidak bisa dimanfaatkan," kata Uu.

Baca juga: Selundupkan Ganja 45 Kg, Andika N Pratama Ditangkap BNNP Jambi

Uu menjelaskan bahwa penghentian operasional pabrik yang dilakukan Senin (4/10/2021) kemarin itu merupakan langkah lanjutan dari beberapa kali teguran tertulis yang dilayangkan pihak berwenang, namun tidak ditanggapi serius oleh pengelola pabrik.

"Kami minta, selama seminggu ditutup. Ini semua kami lakukan supaya ada progres yang lebih baik sesuai dengan aturan yang ada," tegas Uu.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jabar, Prima Mayaningtias mengatakan, instalasi pengelolaan air limbah (IPAL) pabrik tepung tapioka tersebut telah melanggar PP Nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Sesuai PP tersebut, kata Prima, IPAL harus harus kedap dan di bawahnya harus ada membran khusus sebagai pelapis, agar air limbah tidak meresap ke akuifer dangkal atau dalam.

"Ini adalah wujud penegakan atau penaatan hukum secara konsisten dan konsekuen yang dilakukan baik teman-teman di kabupaten maupun yang ada di provinsi," tegas Prima.

Tindakan tegas terhadap pabrik pencemar lingkungan tersebut juga merupakan bagian dari kampanye Gerakan Aksi Nyata Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan DAS Cilamaya yang dicanangkan Gubernur Jabar, Ridwan Kamil 2020 lalu.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2757 seconds (0.1#10.140)