2 Pasangan Suami Istri di Tuban Kompak Jadi Pengedar Narkoba

Selasa, 05 Oktober 2021 - 10:36 WIB
loading...
2 Pasangan Suami Istri di Tuban Kompak Jadi Pengedar Narkoba
Polres Tuban mengamankan dua pasangan suami istri yang menjadi pengedar narkoba.Foto/Pipiet Wibawanto
A A A
TUBAN - Satreskoba Polres Tuban mengamankan dua pasangan suami istri (pasutri) yang kompak menjadi pengedar narkoba. Mereka ditangkap dengan barang bukti bungkusan sabu-sabu yang siap diedarkan.

Pasutri tersebut adalah SP (34) asal Desa Labuhan, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan dan NF (26) warga Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan/Kabupaten Tuban. Suami istri ini diamankan di rumahnya, Desa Labuhan, Brondong, Lamongan.

Baca juga: Selundupkan Ganja 45 Kg, Andika N Pratama Ditangkap BNNP Jambi

Polisi menemukan 27 paket sabu yang masing-masing dibungkus plastik klip warna putih dengan berat 6,08 gram. Satu paket lain berisi 0,14, pipet kaca yang berisi 1,4 gram sabu dan uang tunai Rp350.000.

Pasutri kedua adalah EW (45) dan GT (44) warga Kelurahan Banyuurip, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya. Pasangan ini diringkus saat cek ini di sebuah hotel di Tuban.

Polisi mengamankan beberapa paket sabu dibungkus plastik dan tisu. Polisi juga mengamankan sebuah pipet kaca berisikan 2,17 gram sabu, dua sedotan plastik, tujuh lembar tisu, satu timbangan digital dan HP.

Baca juga: Dukung Usaha Rakyat, Gubernur Khofifah Janji Undang UKM Papua ke Pameran Dagang Jatim

Menurut Kapolres Tuban AKBP Darman, kedua pasutri ini sudah dua tahun menjadi pengedar narkoba. Kasus tersebut terbongkar setelah seorang pemuda berinisial HY (25) warga Desa Pliwetan, Kecamatan Palang, Tuban diamankan polisi di pinggir jalan raya pantura.

"Dari pelaku ini kami mengamankan paket sabu 0.14 gram sabu. Hasil penyelidikan kami, pelaku ini membeli sabu dari SP dan NF, sehingga kami buru," katanya, Selasa (5/10/2021).

Darman mengatakan, kedua pasutri tersebut ditangkap dalam Operasi Tumpas Semeru 2021. Total ada enam kasus narkoba yang diungkap dengan total barang bukti sabu 22 gram lebih.

Sebanyak enam pelaku ditangkap terdiri atas enam laki-laki dan dua perempuan. Para pengedar tersebut dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana 20 tahun penjara.
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2404 seconds (0.1#10.140)