Pembelajaran Jarak Jauh di Salatiga Diperpanjang
loading...
A
A
A
SALATIGA - Dinas Pendidikan Kota Salatiga memperpanjang masa pembelajaran jarak jauh melalui sistem online hingga 11 Juni 2020. Kebijakan ini digulirkan untuk mempercepat terputusnya rantai penularan dan penyebaran COVID-19, menilik kondisi darurat pandemi virus tersebut hingga saat ini belum berakhir.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Salatiga Yuni Ambarwati mengatakan, sebelumnya pembelajaran jarak jauh dengan sistem online diberlakukan hingga 30 Mei 2020. Hanya, setelah melihat perkembangan dan mempertimbangkan kondisi darurat pandemi COVID-19 yang sampai saat ini belum berakhir, maka pembelajaran jarak jauh dengan sistem online diperpanjang.
"Ini bagian dari upaya memutus mata rantai penularan dan penyebaran COVID-19," kata Yuni, Selasa (2/6/2020).( )
Terkait tahun ajaran baru 2020–2021, kata Yuni, direncanakan pada 13 Juli 2020. Sehingga usai tahun ajaran 2019–2020, siswa langsung libur. Selanjutnya akan dievaluasi sesuai perkembangan status kedaruratan yang diakibatkan pandemi COVID-19.
"Sesuai kalender pendidikan tahun ajaran 2019–2020, kenaikan kelas dan penyerahan buku laporan hasil belajar semester genap diserahkan pada 19 Juni 2020 bagi satuan pendidikan yang menerapkan lima hari sekolah dan 20 Juni 2020 bagi yang menerapkan enam hari sekolah," ujarnya.
Menurut dia, penyerahan buku hasil laporan belajar semester genap tahun ajaran 2019-2020 tidak boleh menghadirkan peserta didik dan orang tua atau wali siswa. Laporan hasil belajar diserahkan kepada peserta didik atau orang tua siswa secara online.
Ini dilakukan mengingat Salatiga masuk kategori zona merah COVID-19. Apabila pelaksanaan tidak memungkinkan dilaksanakan sesuai rencana, setiap satuan pendidikan wajib menyusun jadwal penyerahan buku laporan hasil belajar semester genap dengan mempertimbangkan interval waktu agar tidak terjadi potensi kerumunan orang dan menghindari kontak fisik yang panjang.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Salatiga Yuni Ambarwati mengatakan, sebelumnya pembelajaran jarak jauh dengan sistem online diberlakukan hingga 30 Mei 2020. Hanya, setelah melihat perkembangan dan mempertimbangkan kondisi darurat pandemi COVID-19 yang sampai saat ini belum berakhir, maka pembelajaran jarak jauh dengan sistem online diperpanjang.
"Ini bagian dari upaya memutus mata rantai penularan dan penyebaran COVID-19," kata Yuni, Selasa (2/6/2020).( )
Terkait tahun ajaran baru 2020–2021, kata Yuni, direncanakan pada 13 Juli 2020. Sehingga usai tahun ajaran 2019–2020, siswa langsung libur. Selanjutnya akan dievaluasi sesuai perkembangan status kedaruratan yang diakibatkan pandemi COVID-19.
"Sesuai kalender pendidikan tahun ajaran 2019–2020, kenaikan kelas dan penyerahan buku laporan hasil belajar semester genap diserahkan pada 19 Juni 2020 bagi satuan pendidikan yang menerapkan lima hari sekolah dan 20 Juni 2020 bagi yang menerapkan enam hari sekolah," ujarnya.
Menurut dia, penyerahan buku hasil laporan belajar semester genap tahun ajaran 2019-2020 tidak boleh menghadirkan peserta didik dan orang tua atau wali siswa. Laporan hasil belajar diserahkan kepada peserta didik atau orang tua siswa secara online.
Ini dilakukan mengingat Salatiga masuk kategori zona merah COVID-19. Apabila pelaksanaan tidak memungkinkan dilaksanakan sesuai rencana, setiap satuan pendidikan wajib menyusun jadwal penyerahan buku laporan hasil belajar semester genap dengan mempertimbangkan interval waktu agar tidak terjadi potensi kerumunan orang dan menghindari kontak fisik yang panjang.
(abd)