Pemkot Salatiga Bebaskan Denda Diskon PBB 2020

Sabtu, 30 Mei 2020 - 14:30 WIB
loading...
Pemkot Salatiga Bebaskan...
Pemkot Salatiga akan memberikan diskon dan membebaskan denda pembayaran pajak bumi bangunan (PBB) 2020 bagi wajib pajak yang terlambat. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
SALATIGA - Pemkot Salatiga akan memberikan diskon dan membebaskan denda pembayaran pajak bumi bangunan (PBB) 2020 bagi wajib pajak yang terlambat. Pemberian keringanan ini, merupakan kesepakatan bersama Wali Kota Salatiga Yuliyanto dan Ketua DPRD Dance Ishak Palit.

Kesepakatan tersebut dalam pertemuan bersama dengan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Salatiga pada Jumat (29/5/2020) malam. Kepala BKD Kota Salatiga Adhi Isnanto mengatakan, formulasi PBB 2020, wajib pajak yang membayar tagihan di pada Juli mendapatkan diskon 50%. Kemudian yang membayar di Agustus mendapat diskon 40%.

"Kami memberikan diskon besar-besaran untuk pembayaran PBB dan menghapus denda tunggakan pajak untuk meringankan beban masyarakat pada masa pandemi virus corona (COVID-19)," katanya, Sabtu (30/5/2020).(Baca juga: Pemkot Semarang Berikan Diskon PBB hingga 15% )

Formulasi ini segera disosialisakan kepada masyarakat. "Kebijakan ini akan kami sosialisasikan kepada masyarakat pada Juni nanti setelah aturan dari Pak Wali Kota turun," ujarnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Salatiga Dance Ishak Palit membenarkan formulasi ini dan mendukung kebijakan tersebut. "Kami juga sudah meminta formulasi ini ke Kepala BKD. Ini untuk membantu masyarakat Salatiga," katanya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Petani Kecil di Lebak...
Petani Kecil di Lebak Tahun 2026 Bebas Biaya PBB, Ini Alasannya
Pramono Anung Gratiskan...
Pramono Anung Gratiskan PBB Sekolah Swasta di Jakarta
Anies Baswedan Bicara...
Anies Baswedan Bicara soal Kenaikan PBB di Tengah Isu 'Demo Besar-Besaran'
Aksi Demo Penolakan...
Aksi Demo Penolakan Kenaikan PBB 300 Persen di Bone Rusuh
Pemakzulan Bupati Pati,...
Pemakzulan Bupati Pati, Pengamat: Bergantung Interaksi Politik Gerindra dan PDIP
Imbas Didemo dan Diprotes...
Imbas Didemo dan Diprotes Warga, 3 Kabupaten Ini Batalkan Kenaikan PBB
Kemendagri Kaji Fatwa...
Kemendagri Kaji Fatwa MUI soal Bangunan Berpenghuni Tak Layak Kena Pajak
Fatwa Munas MUI 2025:...
Fatwa Munas MUI 2025: Bumi dan Bangunan yang Dihuni Tak Layak Dikenakan Pajak Berulang
Pajak dan Ujian Demokrasi
Pajak dan Ujian Demokrasi
Rekomendasi
Mohon Perlindungan Presiden,...
Mohon Perlindungan Presiden, Asosiasi Petani Tembakau Tolak Rancangan Pembatasan Kadar Nikotin
Pemerintah Bebaskan...
Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Impor Komponen Pesawat dan LPG Petrokimia
Elma Agustin Buka Suara...
Elma Agustin Buka Suara Soal Tak Diajak Reuni Princess, Singgung Cara Komunikasi
Berita Terkini
BNI Menegaskan Kedatangan...
BNI Menegaskan Kedatangan Siswa Bukan atas Arahan Petugas
Kemhan Sebut Insiden...
Kemhan Sebut Insiden Bus Dinas yang Diduga Kabur usai Tabrak Ojol Diselesaikan secara Damai
Kisah Warga Bondowoso...
Kisah Warga Bondowoso Sukarela Serahkan Lutung Jawa ke Kemenhut
Hati-hati! Ada Perbaikan...
Hati-hati! Ada Perbaikan Jalan di Tol Jakarta-Cikampek
Menuju Smart City Tanpa...
Menuju Smart City Tanpa Kertas, Mengurai Masalah Dokumen Ganda dan Sampah di Kota Bandung
Pemotongan Dana Bagi...
Pemotongan Dana Bagi Hasil, Anggaran Renovasi 22 Sekolah di Jakarta Dipangkas
Infografis
Jakarta Beri Diskon...
Jakarta Beri Diskon BPHTB 50 Persen bagi Pembeli Rumah Pertama
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved