Pemkot Salatiga Bebaskan Denda Diskon PBB 2020

Sabtu, 30 Mei 2020 - 14:30 WIB
loading...
Pemkot Salatiga Bebaskan...
Pemkot Salatiga akan memberikan diskon dan membebaskan denda pembayaran pajak bumi bangunan (PBB) 2020 bagi wajib pajak yang terlambat. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
SALATIGA - Pemkot Salatiga akan memberikan diskon dan membebaskan denda pembayaran pajak bumi bangunan (PBB) 2020 bagi wajib pajak yang terlambat. Pemberian keringanan ini, merupakan kesepakatan bersama Wali Kota Salatiga Yuliyanto dan Ketua DPRD Dance Ishak Palit.

Kesepakatan tersebut dalam pertemuan bersama dengan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Salatiga pada Jumat (29/5/2020) malam. Kepala BKD Kota Salatiga Adhi Isnanto mengatakan, formulasi PBB 2020, wajib pajak yang membayar tagihan di pada Juli mendapatkan diskon 50%. Kemudian yang membayar di Agustus mendapat diskon 40%.

"Kami memberikan diskon besar-besaran untuk pembayaran PBB dan menghapus denda tunggakan pajak untuk meringankan beban masyarakat pada masa pandemi virus corona (COVID-19)," katanya, Sabtu (30/5/2020).( )

Formulasi ini segera disosialisakan kepada masyarakat. "Kebijakan ini akan kami sosialisasikan kepada masyarakat pada Juni nanti setelah aturan dari Pak Wali Kota turun," ujarnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Salatiga Dance Ishak Palit membenarkan formulasi ini dan mendukung kebijakan tersebut. "Kami juga sudah meminta formulasi ini ke Kepala BKD. Ini untuk membantu masyarakat Salatiga," katanya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2284 seconds (0.1#10.140)