Pemkot Salatiga Bebaskan Denda Diskon PBB 2020

Sabtu, 30 Mei 2020 - 14:30 WIB
loading...
Pemkot Salatiga Bebaskan...
Pemkot Salatiga akan memberikan diskon dan membebaskan denda pembayaran pajak bumi bangunan (PBB) 2020 bagi wajib pajak yang terlambat. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
SALATIGA - Pemkot Salatiga akan memberikan diskon dan membebaskan denda pembayaran pajak bumi bangunan (PBB) 2020 bagi wajib pajak yang terlambat. Pemberian keringanan ini, merupakan kesepakatan bersama Wali Kota Salatiga Yuliyanto dan Ketua DPRD Dance Ishak Palit.

Kesepakatan tersebut dalam pertemuan bersama dengan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Salatiga pada Jumat (29/5/2020) malam. Kepala BKD Kota Salatiga Adhi Isnanto mengatakan, formulasi PBB 2020, wajib pajak yang membayar tagihan di pada Juli mendapatkan diskon 50%. Kemudian yang membayar di Agustus mendapat diskon 40%.

"Kami memberikan diskon besar-besaran untuk pembayaran PBB dan menghapus denda tunggakan pajak untuk meringankan beban masyarakat pada masa pandemi virus corona (COVID-19)," katanya, Sabtu (30/5/2020).(Baca juga: Pemkot Semarang Berikan Diskon PBB hingga 15% )

Formulasi ini segera disosialisakan kepada masyarakat. "Kebijakan ini akan kami sosialisasikan kepada masyarakat pada Juni nanti setelah aturan dari Pak Wali Kota turun," ujarnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Salatiga Dance Ishak Palit membenarkan formulasi ini dan mendukung kebijakan tersebut. "Kami juga sudah meminta formulasi ini ke Kepala BKD. Ini untuk membantu masyarakat Salatiga," katanya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Petani Kecil di Lebak...
Petani Kecil di Lebak Tahun 2026 Bebas Biaya PBB, Ini Alasannya
Pramono Anung Gratiskan...
Pramono Anung Gratiskan PBB Sekolah Swasta di Jakarta
Anies Baswedan Bicara...
Anies Baswedan Bicara soal Kenaikan PBB di Tengah Isu 'Demo Besar-Besaran'
Aksi Demo Penolakan...
Aksi Demo Penolakan Kenaikan PBB 300 Persen di Bone Rusuh
Pemakzulan Bupati Pati,...
Pemakzulan Bupati Pati, Pengamat: Bergantung Interaksi Politik Gerindra dan PDIP
Imbas Didemo dan Diprotes...
Imbas Didemo dan Diprotes Warga, 3 Kabupaten Ini Batalkan Kenaikan PBB
Kemendagri Kaji Fatwa...
Kemendagri Kaji Fatwa MUI soal Bangunan Berpenghuni Tak Layak Kena Pajak
Fatwa Munas MUI 2025:...
Fatwa Munas MUI 2025: Bumi dan Bangunan yang Dihuni Tak Layak Dikenakan Pajak Berulang
Pajak dan Ujian Demokrasi
Pajak dan Ujian Demokrasi
Rekomendasi
Revisi UU Polri: Batas...
Revisi UU Polri: Batas Usia dan Syarat Anggota Kompolnas Diusulkan Lebih Fleksibel
Iran Tolak Gagasan Donald...
Iran Tolak Gagasan Donald Trump Bertemu Mojtaba Khamenei
Mathew Baker Cetak Sejarah...
Mathew Baker Cetak Sejarah Jadi Pemain Termuda di Timnas Indonesia
Berita Terkini
Menekraf Dukung Festival...
Menekraf Dukung Festival Burger Dunia, Perkuat Ekosistem Kuliner Nasional
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi Pagi Ini, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 1.500 Meter
El Nino Bawa Kemarau...
El Nino Bawa Kemarau Lebih Kering, Puncaknya Agustus-September 2026
Kaesang Ungkap Dewan...
Kaesang Ungkap Dewan Pembina PSI Mulai Turun ke Daerah Akhir Juni
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
Infografis
Diskon Tarif Tol Lebaran...
Diskon Tarif Tol Lebaran 2026 Sampai 30%, Cek Tanggal Berlakunya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved