Polres Jakbar Periksa 11 Saksi Kasus Dugaan Persekusi Warga Permata Buana
Senin, 04 Oktober 2021 - 19:29 WIB
loading...
A
A
A
Penyidik fokus pada permasalahan aduan pidana yang dilaporkan. “Kita tidak akan mencampuradukkan antara permasalahan internal perumahan dengan permasalahan pidana.
Persoalan internal perumahan itu urusan pemerintahan. Kita fokus pada aduan pidana yang dilaporkan,” katanya.
Saat ini ada dua kasus di Perumahan Permata Buana yang memang ditangani Polrestro Jakarta Barat. “Jadi dua permasalahan sedang dalam proses. Kasus lain soal keributan. Kita baru menetapkan satu tersangka yaitu chief security yang lain masih tahap pemanggilan seperti Ketua RW,” ujar Ady.
Kuasa Hukum Hartono Prasetya, Oktavianus Rasubala menyatakan akan menghormati langkah penyidik Polrestro Jakarta Barat dengan memanggil saksi ahli hukum pidana. “Itu harus kita hormati karena jadi kewenangan penyidik,” katanya.
Hanya saja, dia menegaskan unsur pidana sangat jelas dalam kasus kliennya. Dia mencontohkan kliennya yang sudah tinggal selama 28 tahun di perumahan tersebut diusir oleh sekelompok orang. “Klien kami didatangi sekelompok orang. Ada tulisan diusir dan disuruh tinggal di hutan. Ini penghinaan terhadap warga yang sudah tinggal selama 28 tahun. Klien kami yang sudah berusia lanjut merasa terancam jiwanya,” ungkap Okta.
Pihaknya mengantongi bukti-bukti adanya hasutan dari oknum tertentu. Dalam bukti hasutan tersebut, oknum menyatakan Toni meminta seluruh portal dibongkar. Oknum tersebut juga memprovokasi warga untuk mendatangi rumah kliennya yang kemudian muncul tulisan pengusiran.
“Padahal klien saya tidak meminta portal-portal di perumahan dibongkar. Klien saya hanya mengeluhkan kondisi lalu lintas di depan rumahnya yang sangat ramai sehingga dia untuk keluar rumah saja sulit. Keluhan disampaikan bukan oleh klien saya saja, tetapi juga 9 warga lain yang menyurati Wali Kota Jakarta Barat,” terang Okta.
Dia mendesak Polrestro Jakarta Barat memeriksa oknum yang membuat hasutan dan provokasi sehingga kliennya didemo sekelompok orang. “Pengusiran klien saya jelas itu tindakan pidana,” tegasnya.
Baca juga: Viral, Satpam Ribut dengan Seorang Wanita di Perumahan Permata Buana
Persoalan internal perumahan itu urusan pemerintahan. Kita fokus pada aduan pidana yang dilaporkan,” katanya.
Saat ini ada dua kasus di Perumahan Permata Buana yang memang ditangani Polrestro Jakarta Barat. “Jadi dua permasalahan sedang dalam proses. Kasus lain soal keributan. Kita baru menetapkan satu tersangka yaitu chief security yang lain masih tahap pemanggilan seperti Ketua RW,” ujar Ady.
Kuasa Hukum Hartono Prasetya, Oktavianus Rasubala menyatakan akan menghormati langkah penyidik Polrestro Jakarta Barat dengan memanggil saksi ahli hukum pidana. “Itu harus kita hormati karena jadi kewenangan penyidik,” katanya.
Hanya saja, dia menegaskan unsur pidana sangat jelas dalam kasus kliennya. Dia mencontohkan kliennya yang sudah tinggal selama 28 tahun di perumahan tersebut diusir oleh sekelompok orang. “Klien kami didatangi sekelompok orang. Ada tulisan diusir dan disuruh tinggal di hutan. Ini penghinaan terhadap warga yang sudah tinggal selama 28 tahun. Klien kami yang sudah berusia lanjut merasa terancam jiwanya,” ungkap Okta.
Pihaknya mengantongi bukti-bukti adanya hasutan dari oknum tertentu. Dalam bukti hasutan tersebut, oknum menyatakan Toni meminta seluruh portal dibongkar. Oknum tersebut juga memprovokasi warga untuk mendatangi rumah kliennya yang kemudian muncul tulisan pengusiran.
“Padahal klien saya tidak meminta portal-portal di perumahan dibongkar. Klien saya hanya mengeluhkan kondisi lalu lintas di depan rumahnya yang sangat ramai sehingga dia untuk keluar rumah saja sulit. Keluhan disampaikan bukan oleh klien saya saja, tetapi juga 9 warga lain yang menyurati Wali Kota Jakarta Barat,” terang Okta.
Dia mendesak Polrestro Jakarta Barat memeriksa oknum yang membuat hasutan dan provokasi sehingga kliennya didemo sekelompok orang. “Pengusiran klien saya jelas itu tindakan pidana,” tegasnya.
Baca juga: Viral, Satpam Ribut dengan Seorang Wanita di Perumahan Permata Buana
Lihat Juga :