Polres Jakbar Periksa 11 Saksi Kasus Dugaan Persekusi Warga Permata Buana

Senin, 04 Oktober 2021 - 19:29 WIB
loading...
Polres Jakbar Periksa...
Sekelompok orang mendatangi rumah Hartono Prasetya alias Toni di Blok C-12, Perumahan Permata Buana, Kembangan, Jakarta Barat. Foto: Ist
A A A
JAKARTA - Polres Metro Jakarta Barat sudah memeriksa 11 saksi dalam penyelidikan kasus dugaan persekusi dan pengusiran seorang warga Perumahan Permata Buana, Kembangan, Jakarta Barat.

Kapolrestro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo mengatakan, penyidik masih menggali keterangan ahli hukum pidana untuk melanjutkan pemeriksaan ke tahap berikutnya.

Sejumlah kasus di Perumahan Permata Buana kini ramai menjadi bahan pemberitaan. Kasus pertama kali mencuat adalah kasus keributan antara warga dengan pihak sekuriti kompleks perumahan. Seorang kepala sekuriti kompleks sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Dipersekusi Sekelompok Orang, Warga Permata Buana Kembangan Lapor Polisi

Kasus tersebut rupanya memicu kasus lain terangkat ke publik. Baru-baru ini, terungkap seorang warga Permata Buana bernama Hartono Prasetya alias Toni beralamat di Blok C-12 telah melaporkan kasus persekusi dan pengusiran dirinya oleh sekelompok orang ke Polres Metro Jakarta Barat.

Laporan Toni diterima Polrestro Jakarta Barat dengan bukti LP No: TBL/188/III/2021/PMJ/Restro Jakbar tertanggal 3 Maret 2021. Toni yang diwakili kuasa hukumnya Oktavianus Rasubala melaporkan sekelompok orang menggeruduk rumahnya pada 26 Februari 2021. Saat penggerudukan sekelompok orang menempelkan kata-kata berisi penghinaan seperti “Usir Toni dari Permata Buana” dan “Tinggal di Hutan Kalau Mau Sepi dan Tidak Mau Bersosialisasi dengan Tetangga dan Warga”.
Polres Jakbar Periksa 11 Saksi Kasus Dugaan Persekusi Warga Permata Buana


Penyidik Polrestro Jakarta Barat dalam laporan polisi tersebut mencantumkan pasal 335 KUHP, 310 KUHP, dan 315 KUHP yaitu perbuatan memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dan penghinaan. “Sekarang masih tahap penyelidikan. Sudah ada 11 saksi yang kita periksa keterangannya,” ujar Ady.

Dalam proses lanjutan, penyidik akan meminta keterangan ahli hukum pidana untuk melihat konstruksi permasalahan. “Kita tidak mau buru-buru supaya tidak ada permasalahan hukum di kemudian hari,” ucapnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
8 Juta Sertifikat Tanah...
8 Juta Sertifikat Tanah Gratis Bakal Diterbitkan untuk MBR, Intip Tiga Kategorinya
KPR Rumah Subsidi Bisa...
KPR Rumah Subsidi Bisa Dicicil hingga 40 Tahun, Bunga Tetap 5%
Lengkapi Fasilitas Penghuni,...
Lengkapi Fasilitas Penghuni, Club House Dibangun di Citaville Cibubur
Rekomendasi
Soal Hapus Pajak JHT,...
Soal Hapus Pajak JHT, Purbaya Masih Tunggu Data BPJS Ketenagakerjaan
Indonesia Sabet 1 Emas,...
Indonesia Sabet 1 Emas, 2 Perak, dan 2 Perunggu di Olimpiade Fisika Internasional 2026
Rusia: Serangan Drone...
Rusia: Serangan Drone Ukraina Tewaskan Kepala Insinyur Pembangkit Nuklir Terbesar Eropa
Berita Terkini
Dokter Tifa Optimistis...
Dokter Tifa Optimistis Eksepsinya Dikabulkan Hakim
Ahli Sebut Penetapan...
Ahli Sebut Penetapan Tersangka Roy Suryo Sah: Penuhi Syarat Minimal Dua Alat Bukti
BSU Lanjutkan Komitmen...
BSU Lanjutkan Komitmen Dukungan Pendidikan Anak di Tahun Ajaran Baru 2026
Pemerintah Diminta Percepat...
Pemerintah Diminta Percepat Penanganan Pengungsi Konflik Papua dan Tindak Tegas KKB
Roy Suryo Bakal Ajukan...
Roy Suryo Bakal Ajukan Praperadilan Jilid III soal Penerapan Pasal 35 UU ITE
UNJ Dampingi Penguatan...
UNJ Dampingi Penguatan Kapasitas Guru PKBM Ghaisan Cendekia
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Bakal Bangun 11 Rusun Baru, Ini Lokasinya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved